Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan pemilik kendaraan bermotor selama Agustus dan September bakal mendapat penghapusan sanksi dan diskon atau keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lewat akun Instagram resmi @humaspajakjakarta dijelaskan pemutihan sanksi administrasi dan keringanan pokok diberikan dalam dua perhitungan berbeda, yakni tunggakan PKB peirode 2016-2020 dan 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran Agustus-September 2021," jelasnya seperti dikutip, Senin (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, untuk penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok PKB 2021 diberikan sebesar 10 persen untuk pembayaran Agustus. Lalu, wajib pajak yang membayar pada September mendatang akan mendapat diskon 5 persen.
Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Bapenda DKI juga menyatakan pembayaran PKB melalui kantor Samsat dan gerai Samsat dapat dilakukan pembayaran sebagai berikut :
- Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Ganjil di tanggal Ganjil
- Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Genap di tanggal Genap