Pabrik Wajib Tutup 5 Hari Jika Ditemukan Klaster Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan industri berorientasi ekspor sudah diizinkan beroperasi 100 persen di era PPKM dengan protokol kesehatan ketat. Ia mengatakan pabrik wajib tutup selama lima hari bila terjadi penularan atau klaster covid-19.
"Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila ada klaster covid akan ditutup selama 5 hari," katanya pada konferensi pers daring, Senin (23/8) malam.
Selain relaksasi industri orientasi ekspor, pemerintah juga memperbolehkan restoran di daerah PPKM level 3 menyediakan layanan makan tempat (dine in). Namun, layanan makan tempat terbatas dengan tingkat keterisian maksimal 25 persen atau 2 orang per meja dan maksimal buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Jokowi menyebut pusat perbelanjaan (mal) juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas atau okupansi maksimal 50 persen dan maksimal beroperasi hingga pukul 20.00.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujarnya.
Sejak 3 Juli lalu, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat yang kemudian diubah menjadi PPKM level 1-4. Hingga pekan depan PPKM masih diperpanjang di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus.
Penerapan PPKM kembali dilanjutkan selama satu pekan karena penularan virus corona masih terjadi. Penerapan PPKM diterapkan dengan level berbeda-beda di sejumlah daerah menyesuaikan tingkat penularan virus corona sejauh ini.
Daerah yang digolongkan paling berisiko bakal menerapkan PPKM level 4 atau yang tertinggi.
Jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat pun berbeda di setiap daerah. Tergantung level PPKM serta tingkat penularan virus corona yang masih terjadi.
(uli/wel)