Pelonggaran PPKM Belum Tentu 'Nendang' ke Konsumsi Warga
Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 07:30 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ekonom menilai pelonggaran PPKM belum tentu berdampak signifikan mengangkat konsumsi masyarakat karena daya beli masyarakat masih tertahan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada 24-31 Agustus 2021. Namun, beberapa daerah seperti Jabodetabek, Bandung Raya, hingga Surabaya Raya, berhasil turun level dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," ujar Jokowi, Senin (23/8).
Untuk daerah dengan PPKM Level 3, Jokowi memperbolehkan pemerintah daerah setempat membuka operasional beberapa sektor ekonomi, seperti restoran, pusat perbelanjaan atau mal, hingga industri berorientasi ekspor.
Restoran boleh buka dan beroperasi sampai pukul 20.00. Syaratnya, pengunjung yang makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dengan tamu dua orang per meja.
Begitu juga dengan operasional mal, boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi sampai pukul 20.00. Sementara industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, boleh beroperasi sampai 100 persen kapasitas, tapi bila ditemukan klaster kasus mau tidak mau harus tutup selama lima hari.
Sedangkan aktivitas perkantoran (work from home/WFO) diperbolehkan mencapai 25 persen untuk wilayah dengan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali. Namun lagi-lagi, bila ditemukan kluster kasus, maka harus tutup selama lima hari.
Kendati aturan dilonggarkan, namun Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara melihat hal ini tak serta merta akan mengerek konsumsi masyarakat. Khususnya, konsumsi dari aktivitas 'ngemal' alias berbelanja di mal dan 'nongkrong' di restoran atau kafe.
Hal ini terjadi karena pemerintah menerapkan PPKM selama dua bulan terakhir. Kebijakan itu membuat banyak perusahaan dan usaha informal harus mengurangi aktivitas bisnisnya, termasuk mempekerjakan karyawan sehingga tak jarang muncul pengurangan gaji hingga PHK.
Hal ini kemudian berdampak pada tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat.
"Aturan bagi pusat perbelanjaan dilonggarkan, tapi daya beli kelas menengah belum men-support belanja yang tinggi," ucap Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Bahkan, sebagian masyarakat yang mendapat bantuan sosial (bansos) pun, dirasa belum benar-benar meningkat daya belinya untuk bisa melakukan konsumsi yang tinggi, seperti 'ngemal' dan 'nongkrong' di restoran. Apalagi beberapa bansos pun masih dalam proses pencairan.
Selain karena faktor daya beli masyarakat yang belum pulih, Bhima menilai kebijakan pelonggaran dari pemerintah sejatinya juga belum saling mendukung untuk semua sektor bisnis. Misalnya, mal dan restoran boleh buka, tapi aktivitas perkantoran masih dibatasi sekitar 25 persen saja.
"Artinya, sebagian besar pekerja masih berada di rumah. Padahal, pengunjung mal kan juga pekerja perkantoran. Jadi satu sektor dilonggarkan, tapi sektor lain masih dibatasi, sehingga belum akan berpengaruh banyak," ungkapnya.
Yang tak ketinggalan adalah soal kepercayaan diri masyarakat. Saat ini, jumlah pertambahan kasus covid-19 di Indonesia memang sudah menurun dibandingkan masa puncak sekitar dua bulan terakhir, tapi hal ini tak serta merta langsung mengembalikan kepercayaan diri masyarakat untuk berpergian, termasuk belanja ke mal dan makan di restoran.
Begitu pula dengan syarat vaksin untuk masuk mal dan restoran. Sebab, vaksin sebenarnya tidak menjamin penularan virus tidak akan terjadi, sehingga hal ini kemungkinan masih memungkinkan masyarakat untuk menahan keinginannya untuk 'ngemal' dan 'nongkrong' di restoran.
Atas berbagai pertimbangan ini, Bhima menilai tingkat konsumsi masyarakat tidak akan naik tinggi pada kuartal III 2021. Apalagi, pemerintah menerapkan PPKM ketat selama Juli-Agustus 2021, sehingga hanya tersisa satu bulan saja untuk mendongkrak konsumsi masyarakat.
"Pada September pun tidak ada event besar yang bisa memicu kenaikan mobilitas masyarakat," imbuhnya.
Dengan konsumsi masyarakat yang kemungkinan belum naik pada kuartal III, Bhima memperkirakan pertumbuhan ekonomi pun hanya bisa tumbuh positif di kisaran 2 persen. Proyeksinya turun jauh dari realisasi laju ekonomi Indonesia mencapai 7,07 persen pada kuartal II kemarin.
Menurut Bhima, selain karena tingkat konsumsi masyarakat yang belum pulih, ekspor pun kemungkinan tidak sekuat pada kuartal II lalu. Sebab, permintaan pasar luar negeri kemungkinan menurun seiring penyebaran covid-19 varian Delta.
"Ini karena negara tujuan ekspor mengalami masalah menghadapi varian delta, sehingga berpengaruh terhadap laju konsumsi maupun permintaan bahan baku industri," tuturnya.
Cek faktor penghambat konsumsi lainnya di tengah pelonggaran PPKM pada halaman berikutnya.
Vaksinasi Timpang
Senada, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga menilai pelonggaran kebijakan PPKM pada penghujung kuartal III ini belum bisa mengangkat tingkat konsumsi masyarakat. Begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi.
Selain karena faktor yang telah disebutkan Bhima, Yusuf menilai ada satu lagi hal yang membuat tingkat konsumsi tidak serta merta akan meningkat, yaitu aturan PPKM yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Begitu juga dengan realisasi vaksinasi yang masih timpang antar daerah.
"Di DKI Jakarta, ada potensi minat masyarakat untuk 'ngemal' dan 'nongkrong', ini mungkin akan meningkat seiring dengan pelonggaran PPKM. Hal ini selaras dengan tingkat vaksinasi yang relatif tinggi, tapi kondisi ini tidak ditemukan merata jika dibandingkan provinsi lain," jelasnya.
Yusuf pun memperkirakan kalau pun mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat pulih, dampaknya ke peningkatan konsumsi kemungkinan baru terjadi pada tiga sampai empat minggu ke depan. Dengan begitu, baru terjadi pada kuartal IV 2021.
"Belajar dari perkembangan kasus sebelumnya, membutuhkan waktu tunggu sekitar tiga sampai empat minggu sebelum masyarakat akhirnya berani kembali beraktivitas seperti sebelumnya. Itu pun dengan catatan sampai awal bulan depan, kasus covid-19 tidak meningkat dan pemerintah lebih gencar menanggulangi pandemi," ujarnya.
Proyeksinya, laju perekonomian mungkin hanya tumbuh 3 persen sampai 4 persen pada kuartal III 2021. "Proyeksi untuk kuartal III tidak akan berubah. Angkanya tetap melambat dibandingkan pencapaian pertumbuhan pada kuartal II," kata Yusuf.
Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menambahkan dampak pelonggaran PPKM kemungkinan bisa terasa lebih dulu ke pertumbuhan kredit dan sentimen di pasar keuangan ketimbang konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
"Paling bisa ke laju kredit dari yang tadinya masih minim, nol koma sekian, mungkin bisa naik ke 3 persen sampai 4 persen, ini sudah lumayan, meski masih jauh dari normal. Karena mungkin beberapa perusahaan sudah mulai berencana menambah kapasitas dan ekspansi dengan aturan yang dilonggarkan ini," terang Tauhid.
Sementara dampak ke pasar keuangan, sambungnya, mungkin bisa cepat karena pelonggaran aturan PPKM memberikan sentimen positif bagi bursa saham yang beberapa waktu terakhir tertekan. Apalagi, pelonggaran ini muncul di tengah kekhawatiran perubahan kebijakan bank sentral AS, The Federal Reserve (The Fed).
"Pasar saham juga bisa membaik, meski levelnya belum sekuat sebelum covid, tapi yang jelas orang menahan konsumsi, sehingga dananya lari ke investasi saham dan SBN, ke pasar keuangan," terangnya.
Di sisi lain, ketiga ekonom tetap mewanti-wanti pemerintah agar penurunan kasus covid-19 dan pelonggaran aturan saat ini tidak membuat mereka terlena. Sebab, peningkatan kasus sejatinya masih perlu diwaspadai.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk tetap fokus dan serius menangani pandemi, termasuk mempercepat realisasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dan pemerataan distribusi vaksin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada 24-31 Agustus 2021. Namun, beberapa daerah seperti Jabodetabek, Bandung Raya, hingga Surabaya Raya, berhasil turun level dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," ujar Jokowi, Senin (23/8).
Untuk daerah dengan PPKM Level 3, Jokowi memperbolehkan pemerintah daerah setempat membuka operasional beberapa sektor ekonomi, seperti restoran, pusat perbelanjaan atau mal, hingga industri berorientasi ekspor.
Restoran boleh buka dan beroperasi sampai pukul 20.00. Syaratnya, pengunjung yang makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dengan tamu dua orang per meja.
Begitu juga dengan operasional mal, boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi sampai pukul 20.00. Sementara industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, boleh beroperasi sampai 100 persen kapasitas, tapi bila ditemukan klaster kasus mau tidak mau harus tutup selama lima hari.
Sedangkan aktivitas perkantoran (work from home/WFO) diperbolehkan mencapai 25 persen untuk wilayah dengan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali. Namun lagi-lagi, bila ditemukan kluster kasus, maka harus tutup selama lima hari.
Kendati aturan dilonggarkan, namun Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara melihat hal ini tak serta merta akan mengerek konsumsi masyarakat. Khususnya, konsumsi dari aktivitas 'ngemal' alias berbelanja di mal dan 'nongkrong' di restoran atau kafe.
Hal ini terjadi karena pemerintah menerapkan PPKM selama dua bulan terakhir. Kebijakan itu membuat banyak perusahaan dan usaha informal harus mengurangi aktivitas bisnisnya, termasuk mempekerjakan karyawan sehingga tak jarang muncul pengurangan gaji hingga PHK.
Hal ini kemudian berdampak pada tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat.
"Aturan bagi pusat perbelanjaan dilonggarkan, tapi daya beli kelas menengah belum men-support belanja yang tinggi," ucap Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Bahkan, sebagian masyarakat yang mendapat bantuan sosial (bansos) pun, dirasa belum benar-benar meningkat daya belinya untuk bisa melakukan konsumsi yang tinggi, seperti 'ngemal' dan 'nongkrong' di restoran. Apalagi beberapa bansos pun masih dalam proses pencairan.
Selain karena faktor daya beli masyarakat yang belum pulih, Bhima menilai kebijakan pelonggaran dari pemerintah sejatinya juga belum saling mendukung untuk semua sektor bisnis. Misalnya, mal dan restoran boleh buka, tapi aktivitas perkantoran masih dibatasi sekitar 25 persen saja.
"Artinya, sebagian besar pekerja masih berada di rumah. Padahal, pengunjung mal kan juga pekerja perkantoran. Jadi satu sektor dilonggarkan, tapi sektor lain masih dibatasi, sehingga belum akan berpengaruh banyak," ungkapnya.
Yang tak ketinggalan adalah soal kepercayaan diri masyarakat. Saat ini, jumlah pertambahan kasus covid-19 di Indonesia memang sudah menurun dibandingkan masa puncak sekitar dua bulan terakhir, tapi hal ini tak serta merta langsung mengembalikan kepercayaan diri masyarakat untuk berpergian, termasuk belanja ke mal dan makan di restoran.
Begitu pula dengan syarat vaksin untuk masuk mal dan restoran. Sebab, vaksin sebenarnya tidak menjamin penularan virus tidak akan terjadi, sehingga hal ini kemungkinan masih memungkinkan masyarakat untuk menahan keinginannya untuk 'ngemal' dan 'nongkrong' di restoran.
Atas berbagai pertimbangan ini, Bhima menilai tingkat konsumsi masyarakat tidak akan naik tinggi pada kuartal III 2021. Apalagi, pemerintah menerapkan PPKM ketat selama Juli-Agustus 2021, sehingga hanya tersisa satu bulan saja untuk mendongkrak konsumsi masyarakat.
"Pada September pun tidak ada event besar yang bisa memicu kenaikan mobilitas masyarakat," imbuhnya.
Dengan konsumsi masyarakat yang kemungkinan belum naik pada kuartal III, Bhima memperkirakan pertumbuhan ekonomi pun hanya bisa tumbuh positif di kisaran 2 persen. Proyeksinya turun jauh dari realisasi laju ekonomi Indonesia mencapai 7,07 persen pada kuartal II kemarin.
Menurut Bhima, selain karena tingkat konsumsi masyarakat yang belum pulih, ekspor pun kemungkinan tidak sekuat pada kuartal II lalu. Sebab, permintaan pasar luar negeri kemungkinan menurun seiring penyebaran covid-19 varian Delta.
"Ini karena negara tujuan ekspor mengalami masalah menghadapi varian delta, sehingga berpengaruh terhadap laju konsumsi maupun permintaan bahan baku industri," tuturnya.
Cek faktor penghambat konsumsi lainnya di tengah pelonggaran PPKM pada halaman berikutnya.
Vaksinasi Timpang
Ekonom menilai ketimpangan vaksinasi menjadi salah satu faktor penahan konsumsi meski PPKM dilonggarkan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adi Maulana).
Vaksinasi Timpang
Senada, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga menilai pelonggaran kebijakan PPKM pada penghujung kuartal III ini belum bisa mengangkat tingkat konsumsi masyarakat. Begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi.
Selain karena faktor yang telah disebutkan Bhima, Yusuf menilai ada satu lagi hal yang membuat tingkat konsumsi tidak serta merta akan meningkat, yaitu aturan PPKM yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Begitu juga dengan realisasi vaksinasi yang masih timpang antar daerah.
"Di DKI Jakarta, ada potensi minat masyarakat untuk 'ngemal' dan 'nongkrong', ini mungkin akan meningkat seiring dengan pelonggaran PPKM. Hal ini selaras dengan tingkat vaksinasi yang relatif tinggi, tapi kondisi ini tidak ditemukan merata jika dibandingkan provinsi lain," jelasnya.
Yusuf pun memperkirakan kalau pun mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat pulih, dampaknya ke peningkatan konsumsi kemungkinan baru terjadi pada tiga sampai empat minggu ke depan. Dengan begitu, baru terjadi pada kuartal IV 2021.
"Belajar dari perkembangan kasus sebelumnya, membutuhkan waktu tunggu sekitar tiga sampai empat minggu sebelum masyarakat akhirnya berani kembali beraktivitas seperti sebelumnya. Itu pun dengan catatan sampai awal bulan depan, kasus covid-19 tidak meningkat dan pemerintah lebih gencar menanggulangi pandemi," ujarnya.
Proyeksinya, laju perekonomian mungkin hanya tumbuh 3 persen sampai 4 persen pada kuartal III 2021. "Proyeksi untuk kuartal III tidak akan berubah. Angkanya tetap melambat dibandingkan pencapaian pertumbuhan pada kuartal II," kata Yusuf.
Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menambahkan dampak pelonggaran PPKM kemungkinan bisa terasa lebih dulu ke pertumbuhan kredit dan sentimen di pasar keuangan ketimbang konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
"Paling bisa ke laju kredit dari yang tadinya masih minim, nol koma sekian, mungkin bisa naik ke 3 persen sampai 4 persen, ini sudah lumayan, meski masih jauh dari normal. Karena mungkin beberapa perusahaan sudah mulai berencana menambah kapasitas dan ekspansi dengan aturan yang dilonggarkan ini," terang Tauhid.
Sementara dampak ke pasar keuangan, sambungnya, mungkin bisa cepat karena pelonggaran aturan PPKM memberikan sentimen positif bagi bursa saham yang beberapa waktu terakhir tertekan. Apalagi, pelonggaran ini muncul di tengah kekhawatiran perubahan kebijakan bank sentral AS, The Federal Reserve (The Fed).
"Pasar saham juga bisa membaik, meski levelnya belum sekuat sebelum covid, tapi yang jelas orang menahan konsumsi, sehingga dananya lari ke investasi saham dan SBN, ke pasar keuangan," terangnya.
Di sisi lain, ketiga ekonom tetap mewanti-wanti pemerintah agar penurunan kasus covid-19 dan pelonggaran aturan saat ini tidak membuat mereka terlena. Sebab, peningkatan kasus sejatinya masih perlu diwaspadai.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk tetap fokus dan serius menangani pandemi, termasuk mempercepat realisasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dan pemerataan distribusi vaksin.