Kementerian Perdagangan menyatakan intervensi fluktuasi harga sejumlah komoditas pangan akan menjadi wewenang Badan Pangan Nasional (BPN). Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang BPN.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan dalam Pasal 4 Perpres Nomor 66, Jokowi sudah mengatur jenis pangan yang menjadi tanggung jawab BPN.
Bahan pangan tersebut, antara lain beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Oke mengatakan Kementerian Perdagangan tetap akan melakukan monitoring terhadap harga sembilan bahan pokok tersebut. Namun, jika terjadi kenaikan atau penurunan harga signifikan, maka BPN yang akan melakukan intervensi.
"Ini hanya operasionalisasi intervensi pemerintah terhadap terjadinya fluktuasi harga (yang dimonitor Kemendag) tidak akan ditangani sepenuhnya oleh Kemendag," terang Oke kepada CNNIndonesia, Kamis (26/8).
Kemudian, dalam Pasal 49 Perpres Nomor 66, Jokowi sudah mengatur soal kewenangan menteri perdagangan dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok kecuali yang diatur dalam Pasal 4 dinyatakan masih tetap berlaku selama tak bertentangan dengan aturan ini.
"Kementerian Perdagangan tetap melakukan monitoring harga yang merupakan tupoksi yang diamanatkan undang-undang (UU Nomor 7 Tahun 2014), job description di Kementerian Perdagangan pasti menyesuaikan dengan ketentuan akhir," jelas Oke.
Namun, Oke mengatakan pihaknya bukan berarti 'lepas tangan' jika harga sembilan bahan pangan tersebut berfluktuasi. Ia menyebut Kementerian Perdagangan tetap akan berkoordinasi dengan BPN terkait harga pangan.
"Tentunya pasti ada koordinasi karena informasi harga kan tetap di Kementerian Perdagangan," jelas Oke.