PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) mengumumkan gerbang tol Simpang Susun (SS) Pekalongan ruas Tol Pemalang-Batang mulai beroperasi hari ini, Jumat (27/8).
Direktur Utama PBTR Supriyono menyampaikan bahwa SS Pekalongan telah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administratif, serta telah memenuhi persyaratan sistem operasi tol sehingga dapat dioperasikan.
"Kami harap dengan dibukanya SS Pekalongan ini, kemudahan mobilitas pengguna jalan khususnya bagi masyarakat Pekalongan dapat meningkat, serta konektivitas antar wilayah juga semakin lancar. PBTR selalu berkomitmen untuk terus menjaga mutu pengoperasian jalan tol demi kenyamanan pengguna jalan dalam berkendara," ujar Supriyono dalam keterangan resmi, Jumat (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq menambahkan bahwa pembukaan SS Pekalongan ini sangat baik bagi pembangunan Kabupaten Pekalongan, khususnya dalam peningkatan mobilitas.
"Dengan dibukanya SS Pekalongan, ini dapat mempercepat dan mempermudah akses penduduk maupun pengunjung menuju Kabupaten Pekalongan. Mobilitas penduduk yang tinggi tentu menjadi poin penting dalam pembangunan daerah yang juga dapat meningkatkan potensi investasi," jelas Fadia.
Sebagai informasi, PT Pemalang Batang Tol Road selaku pengelola ruas tol Pemalang-Batang merupakan Badan Usaha Jalan Tol yang dimiliki oleh PT Waskita Toll Road dengan kepemilikan sebesar 60 persen dan PT Sumber Mitra Jaya sebesar 40 persen.
Simpang Susun Pekalongan merupakan salah satu gerbang tol pada ruas tol Pemalang-Batang yang terletak di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Gerbang tol ini membuka akses bagi pengguna jalan untuk menuju ibu kota atau pusat pemerintahan Kabupaten Pekalongan yaitu Kajen, yang juga merupakan bagian dari arah perjalanan ke jalur Selatan Pulau Jawa.
Selain SS Pekalongan, ruas tol Pemalang - Batang memiliki dua gerbang tol lainnya, yaitu SS Pemalang dan SS Batang, yang sudah beroperasi untuk umum sejak 2018.
Pengoperasian ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 996/KPTS/M/2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Penetapan Pengoperasian Simpang Susun Pekalongan KM331+300 Sebagai Bagian dari Jalan Tol Pemalang Batang dan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 997/KPTS/M/2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Pekalongan pada Jalan Tol Pemalang Batang.