Pemkot Binjai Respons Tagihan Pajak Tukang Bakso Rp6 Juta

CNN Indonesia
Senin, 30 Agu 2021 10:58 WIB
Kepala BPKAD Kota Binjai angkat suara soal tagihan pajak pedagang kaki lima tukang bakso sebesar Rp6 juta.
Kepala BPKAD Kota Binjai angkat suara soal tagihan pajak pedagang kaki lima tukang bakso sebesar Rp6 juta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Medan, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai angkat suara soal pajak pedagang kaki lima (PKL), dalam hal ini tukang bakso yang ditagih membayar Rp6 juta per bulan.

Menurut BPKAD Kota Binjai Affan Siregar menuturkan pungutan pajak kepada para pengusaha kuliner tersebut mengacu pada Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Artinya yang bayar pajak adalah pembeli, bukan pemilik restoran. Itu diatur dalam Pasal 38 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2009. Mengenai kriteria restoran yang dikenai pajak daerah, sesuai Pasal 1 angka 21, pajak restoran diatur 10 persen dari penjualan, dibayar oleh konsumen atau pembeli," terang Affan, Senin (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPKAD, sambung dia, sebelum mengirimkan surat tagihan pajak kepada pengusaha restoran telah melakukan survei. Namun, memang dia mengakui survei dilakukan terbatas karena sumber daya manusia yang dimiliki pun terbatas.

"Kami membuka kesempatan bagi pengusaha yang merasa tagihan pajaknya terlalu besar atau tidak sesuai untuk menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan BPKAD atau mendatangi Kantor BPKAD Binjai. Jadi surat tagihan itu masih bisa diklarifikasi," bebernya.

Sebelumnya, Handoko, pemili warung Bakso Karebet di Jalan Gatot Subroto, Binjai, mengeluhkan tagihan pajaknya yang jika dirata-ratakan mencapai Rp200 ribu per hari. Ia mengaku gelisah dan tidak bisa tidur karena tagihan pajak tersebut.

"Itu tagihan Juli. Sementara, saya naik becak jualan bakso di atas trotoar. Saya kaget mendapat tagihan itu. Sehari Rp200 ribu, dikalikan 30 hari jadi totalnya Rp6 juta per bulan. Saya sampai nggak bisa tidur mikirinnya," imbuhnya.

Memang, Handoko mengatakan setelah mendapat surat tagihan pajak itu, para pedagang diminta menghadiri sosialisasi soal pungutan pajak bagi pengusaha makanan yang diselenggarakan BPKAD Kota Binjai.

"Jadi para pedagang yang mendapat surat itu termasuk saya diminta datang ke GOR. Di sana katanya tagihan pajak bulan Juli itu diputihkan. Tetapi, nggak tahu juga bagaimana nantinya, karena gak ada pembahasan lagi soal itu," urainya.

[Gambas:Video CNN]

Akan tetapi, menurut Handoko setelah sosialisasi itu, para pedagang kaki lima tetap saja diminta membayar pajak sebesar 10 persen dari penghasilan.

"Jadi katanya yang Rp6 juta itu diputihkan. Tapi tetap kami ditagih 10 persen. Mereka minta untungnya hitung sendiri, 10 persen dikurangi sendiri nanti disetor sendiri. Tapi belum ada sosialisasi lagi ke warung warung kami," paparnya.

Handoko berharap Pemkot Binjai mengkaji kembali besaran pajak yang dibebankan ke pedagang kecil. Sebab besaran pajak 10 persen ke para pedagang terlalu berat.

"Janganlah pedagang kecil seperti kami kenak pajak 10 persen. Kenapa gak 1 persen saja. Kalau masalah pajak kita taat pajak, tapi jangan segitu lah. Kami tetap mau bayar pajak, karena kami juga mau memajukan daerah kami. Tapi tolong lihat kami bagaimana, kami ini pedagang kecil," tandasnya.

(fnr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER