Pemerintah membuka kapasitas industri nasional mencapai 100 persen pada pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku pada 31 Agustus sampai 6 September 2021. Industri yang dapat beroperasi, yaitu domestik, non-esensial, hingga ekspor esensial.
"Seluruh industri atau pabrik dapat operasi 100 persen," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers virtual, Senin (30/8).
Kendati begitu, Luhut mengatakan perusahaan harus memperkerjakan karyawan dalam dua pembagian waktu (shift).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dengan mendapat rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR Code PeduliLindungi," katanya.
Untuk sementara sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Selain menambah kapasitas industri, pemerintah juga meningkatkan kapasitas makan di tempat (dine in) di restoran dari 25 persen menjadi 50 persen. Lalu, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal naik dari 20.00 menjadi 21.00.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba operasi 1.000 outlet restoran di luar mal dan di ruang tertutup dengan kapasitas 25 persen. Hal ini akan dilakukan di Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang.