Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan uang logam emas Rp100 ribu bergambar komodo sudah ditarik dari peredaran.
"Iya, itu uang khusus yang sudah habis masanya, makanya dicabut," ungkap Erwin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/8).
Ia menyebutkan bahwa uang logam emas tersebut adalah koin dengan seri cagar alam yang merupakan Uang Rupiah Khusus dan dirilis pada tahun 1974.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penarikan uang tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021 tentang pencabutan dan penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 dari peredaran.
Dalam peraturan tersebut URK dengan bergambar Komodo ini ditarik bersamaan dengan 20 jenis uang khusus lainnya tahun emisi 1970-1990.
BI turut mengimbau agar masyarakat yang memiliki uang jenis ini dapat menukarkannya di BI dan bank umum lainnya paling lambat 30 Agustus 2031.
Sebelumnya, postingan Instagram @wow.dunia menampilkan uang pecahan dengan nominal Rp100 ribu viral di media sosial.