Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali pada 31 Agustus sampai 6 September 2021. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3 Juli lalu.
Dalam aturan terbaru, pemerintah memberlakukan beberapa kelonggaran kegiatan di tempat umum, seperti jam operasional pusat perbelanjaan (mal) yang diperpanjang menjadi pukul 21.00 waktu setempat untuk daerah PPKM level 3.
Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 Corona Virus Diseases 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid dijelaskan untuk mal di daerah PPKM level 4, kegiatan perdagangan ditutup sementara. Mal hanya dibuka untuk penjual/tenant makan dan minuman. Toko tertutup dan yang ada di dalam mal hanya menerima pesan antar atau take away.
Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan kapasitas maksimal 25 persen.
"Satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," ujar aturan seperti dikutip, Selasa (31/8).
Di sisi lain, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Aturan sama juga berlaku untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah PPKM level 3.
Sementara, mal di daerah PPKM level 3 boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan karyawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," terang aturan.
Sama seperti aturan sebelumnya, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal atau pusat perdagangan. Sedangkan bioskop, tempat hiburan, dan tempat bermain anak di dalam mal masih ditutup.
Di sisi lain, pemerintah akan melakukan uji coba operasi 1.000 outlet di luar mal dan di ruang tertutup dengan kapasitas 25 persen. Hal ini akan dilakukan di Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang.