Vice President Corporate Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan penumpang kereta jarak jauh dan lokal meningkat 20,7 persen sepanjang 24-30 Agustus 2021 atau saat PPKM Level 3.
KAI mencatat jumlah rata-rata penumpang harian mencapai 22.400 orang dengan total penumpang mencapai 156.797 orang. Sementara itu, pekan sebelumnya jumlah rata-rata penumpang harian mencapai 18.553 orang dengan total keseluruhan mencapai 129.873 orang.
Pada periode yang sama, KAI secara tegas telah menolak keberangkatan 2.474 calon penumpang karena tidak mengikuti persyaratan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, PT KAI mensyaratkan para calon penumpang kereta jarak jauh untuk tidak membawa anak usia di bawah 12 tahun. Serta membawa hasil RT-PCR atau rapid antigen yang masih berlaku.
Sementara itu, persyaratan penumpang kereta lokal masih sama dengan sebelumnya yakni dengan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Persyaratan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021.