Penyaluran FLPP Ditangani BP Tapera Mulai 2022

CNN Indonesia
Selasa, 31 Agu 2021 18:07 WIB
PUPR mengungkapkan penyaluran dana FLPP akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai 2022.
PUPR mengungkapkan penyaluran dana FLPP akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai 2022.(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mengungkapkan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

"Di 2022 nanti BP Tapera sudah beroperasi untuk ASN, namun dana FLPP tidak lagi disalurkan oleh PPDPP Kementerian PUPR tetapi tahun ini akan dialihkan kepada BP Tapera," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Herry Trisaputra Zuna dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.

Herry menambahkan dengan demikian sepenuhnya penyaluran FLPP dilaksanakan oleh BP Tapera. Kementerian PUPR berencana akan mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan pada tahun depan sebesar Rp28,2 triliun untuk 200 ribu unit rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk dana FLPP dari total anggaran bantuan tersebut dialokasikan sebesar Rp23 triliun untuk 200 ribu unit rumah subsidi.

"Namun, penyaluran nanti pada tahun depan akan dilakukan oleh BP Tapera," kata Herry.

Sebelumnya, BP Tapera mengungkapkan pengalihan program dana FLPP dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP)  PUPR sedang dalam proses dan penyiapan.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan mengatakan bahwa kalau merujuk pada PP No.25 Tahun 2020 memang jelas dieksplisitkan dalam regulasi tersebut bahwa pada tahun 2021 FLPP akan dialihkan ke BP Tapera.

Dengan demikian, lanjut Nostra, BP Tapera akan memanfaatkan sistem dan aplikasi yang sudah dibangun oleh PPDPP Kementerian PUPR.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka pada tahun 2022 mendatang pengelolaan FLPP yang sebelumnya dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP Kementerian PUPR akan dialihkan ke BP Tapera.

[Gambas:Video CNN]



(age/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER