Pertamina Patra Niaga Resmi Jadi Penyalur JBT dan JBKP

BPH Migas | CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 10:28 WIB
BPH Migas menyerahkan secara resmi Perubahan Surat Keputusan Penerima Penugaskan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) tahun 2018-2022 pada Selasa (31/8). (Foto: Arsip BPH Migas)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPH Migas menyerahkan secara resmi Perubahan Surat Keputusan Penerima Penugaskan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) tahun 2018-2022 pada Selasa (31/8).

SK tersebut diserahkan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (SH Commercial & Trading) Alfian Nasution di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan. Erika Retnowati mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan melalui sidang Komite BPH Migas.

"Harapan kami kepada Pertamina, meski dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, tetap bertanggung jawab atas komitmennya," kata Erika.

Untuk tahun, kuota solar subsidi adalah sebesar 15,58 juta kilo liter (kl), 500 ribu kl minyak tanah, dan 10 juta kl premium penugasan. Erika meminta agar badan usaha penerima penugasan dapat menyalurkan JBT dan JBKP hanya kepada konsumen yang berhak.

"Setiap tiga bulan BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya," imbuhnya.

Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan, tak sedikit pihak yang khawatir terkait penyerahan seluruh pelaksanaan operasional kepada subholding Patra Niaga. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021, di mana penyaluran BBM dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga menyusul restrukturisasi di tubuh Pertamina.

"Kami ucapkan terima kasih pada Ibu Kepala dan semua komite yang bergerak dengan cepat sigap dalam menerjemahkan Perpres 69 Tahun 2021 dan alhamdulilah SK tersebut sudah akan diserahkan pada Pertamina, dan Pertamina Patra Niaga berlaku secara hukum besok 1 September 2021," kata Nicke.

Dia menjelaskan, Perpres diundangkan usai BUMN melaksanakan restrukturisasi, salah satunya Pertamina sebagai holding migas. Saat ini ada enam subholding BUMN, sehingga Pertamina perlu mengadakan perubahan dan penyesuaian terkait penugasan dari pemerintah.

"Ada kekhawatiran penugasan-penugasan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak ini kemudian tidak berjalan dengan baik. Dan Alhamdulillah dengan regulasi ini, dengan Perpres Nomor 69/2021 dan juga dengan dua Surat Keputusan dari Kepala BPH Migas, kekhawatiran tersebut dapat kita jawab," ujar Nicke.

Menyampaikan terima kasih atas kepercayaan BPH Migas kepada PT Pertamina (Persero), Nicke menambahkan bahwa perubahan SK dari holding menjadi subholding ini sebagai bentuk komitmen Pertamina untuk meningkatkan kinerja. Sementara kepada PT Pertamina Patra Niaga, Nicke mengatakan bahwa Pertamina memberi kewenangan penuh mengatur pendistribusian JBT dan JBKP.

"Saya harap PT Pertamina Patra Niaga dapat mengemban amanah luar biasa ini, karena ini menyangkut cita-cita besar Pertamina Group untuk mewujudkan ketahanan energi serta mendukung program energi berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang dilaksanakan bersama-sama dengan BPH Migas serta Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN," ucap Nicke.

Adapun SK yang diserahkan adalah SK Kepala BPH Migas Nomor 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Selain itu, juga SK Kepala BPH Migas Nomor 61/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

(rea)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK