PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang jam operasionalnya menjadi pukul 05.00-21.30 WIB mulai Kamis (2/9) sejalan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebelumnya, pada PPKM Level 4, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan penambahan jam operasional ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Transjakarta akan melayani masyarakat lebih panjang yakni pukul 05.00-21.30 WIB" ujar Johny dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, layanan untuk tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi mulai pukul 21.31-22.30 WIB.
Johny menambahkan kartu vaksinasi digunakan sebagai akses masuk untuk para penumpang. Kartu vaksinasi dapat ditunjukkan dalam aplikasi JAKI, PeduliLindungi, ataupun berupa print out.
Masyarakat yang telah divaksin dapat menunjukkan kartu vaksinasi minimal satu dosis. Untuk masyarakat yang belum divaksin karena penyakit komorbid dapat menyertakan surat keterangan dokter sebagai pengganti akses masuk.
Seluruh armada Transjakarta akan melayani penumpang dengan kapasitas maksimal 50 persen. Rinciannya, 60 penumpang bus gandeng, 30 penumpang bus single, 15 penumpang bus medium, dan 6 penumpang untuk bus mikro.