Usai Covid, Proyek EBT Diproyeksi Bisa Bikin Berat Kas Negara

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 19:41 WIB
Ekonom mengingatkan anggaran negara yang tak mampu menanggung proyek EBT seperti yang tertulis dalam RUU EBT.
Ilustrasi. (Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggaran negara diproyeksi mendapat beban baru dari proyek energi baru terbarukan (EBT) seperti yang tertulis dalam RUU, terutama berkaitan dengan klausul negara yang akan membayar selisih biaya pokok listrik dan harga jual dari listrik yang dihasilkan sumber energi terbarukan.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diminta untuk mengkaji ulang langkah percepatan transisi energi.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedang mengalami situasi berat sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama hampir 2 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain anggaran belanja yang bertambah, pendapatan khususnya yang bersumber dari penerimaan pajak, belum pulih. Abra mengingatkan kondisi APBN saat ini sedang tertekan dengan defisit yang sudah diperlebar di atas 3 persen hanya dalam rentang waktu 3 tahun.

Tambahan beban baru dari percepatan langkah untuk mengejar bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 pada APBN dinilai akan semakin memberatkan kantong negara, khususnya di jangka pendek dan menengah.

"Apakah APBN kita mampu menanggung? Kalau sekarang sepertinya berat. Kalau mampu yang dipaksakan, untuk apa? Mampu yang dipaksakan itu pasti menyakitkan. Tidak mungkin sih," tutur Abra, Selasa (7/9).

Dia menyarankan agar pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk mengkaji ulang dan melihat secara jernih persoalan yang akan timbul sebagai dampak dari langkah percepatan transisi energi tersebut.

"Demi mengejar bauran EBT sebesar 23 persen, pemerintah harus melakukan kebijakan yang dramatis untuk transisi ke energi terbarukan. Sebaiknya tidak boleh terburu-buru. Pemerintah dan stakeholder yang lain, perlu me-review dan melihat secara jernih juga," katanya.

Selain potensi tambahan beban pengeluaran bagi kas negara untuk membayar kelebihan selisih biaya pokok produksi dengan harga jual listrik dalam bentuk kompensasi, Abra juga mengingatkan ada potensi pendapatan yang hilang dari langkah tergesa mengejar bauran energi terbarukan yang sedang disiapkan oleh pemerintah.

Dia menyebutkan bahwa upaya mendorong inovasi dan perkembangan industri energi terbarukan biasanya dalam bentuk pemberian insentif, baik berupa diskon pajak ataupun belanja perpajakan.

"Implikasinya, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan pajak dari sektor ini. Nah itu kan sebetulnya dalam kacamata lain bentuk subsidi juga. Cuma bukan diberikan seperti kompensasi tadi, tetapi dikorbankan. Misalnya, yang harusnya dapat Rp1 triliun, ya harus rela kehilangan. Demi menjadi daya tarik buat investor mengembangkan TKDN. Jadi ada dua sisi juga bagi negara," jelasnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM serta DPR sedang menyiapkan langkah untuk mempercepat transisi energi dari energi berbahan baku tak terbarukan menuju energi baru dan terbarukan.

Tujuannya untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 dan nol emisi. Adapun, bauran energi baru dan terbarukan di Indonesia saat ini berada di angka 11 persen dari keseluruhan pemakaian energi listrik dan transportasi.

Beberapa langkah yang dilakukan yakni dengan menyiapkan RUU EBT dan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Surya Atap oleh Konsumen Perusahaan Listrik Negara.

Kendati langkah tersebut dinilai sejalan dengan tren global dalam pengendalian emisi demi menuju lingkungan yang lebih hijau, namun beberapa klausul pada kedua aturan tersebut dinilai kontraproduktif dan dapat menjadi bumerang bagi negara, masyarakat, serta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebagai satu-satunya BUMN pengelola listrik di Indonesia.

Di antara klausul yang dapat memberatkan yakni mewajibkan PLN untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari energi terbarukan dan dapat menugaskan PLN untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari energi baru. Hal itu terlepas dari kondisi apapun yang sedang dialami oleh PLN.

Selanjutnya, klausul bahwa dalam hal harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik, pemerintah wajib memberikan pengembalian selisih harga energi terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada PLN.

Pada klausul lainnya yang diatur oleh revisi Permen ESDM Nomor 49/2018, terdapat pula ketentuan mengenaiperubahan tarif ekspor net metering listrik dari semula 65 persen menjadi 100 persen.

Bisnis PLN dinilai akan dirugikan karena ketentuan tersebut tidak memperhitungkan susut jaringan dalam proses ekspor (distribusi) listrik. Selain itu, ketentuan tersebut tidak memperhitungkan nilai ekonomi dari fasilitas/infrastruktur yang dibangun oleh PLN dan juga didanai oleh APBN.

Pilihan Sulit

Menurut Abra, kalau sampai keuangan PLN terguncang, hanya ada sedikit pilihan yang dapat diambil oleh pemerintah.

Pertama, ujarnya, negara mau tidak mau harus melakukan penyuntikan modal terus menerus kepada PLN melalui APBN. Sementara itu, kondisi APBN saat ini sedang tertekan dengan defisit yang sudah diperlebar di atas 3% hanya dalam waktu 3 tahun.

"Apakah mungkin APBN men-support buat kebutuhan PLN untuk menjaga PLN supaya tidak ambruk? Itu juga sangat berat buat APBN di tengah situasi keuangan sekarang ketika penerimaan pajak belum pulih dan sebagainya," katanya.

Kedua, lanjutnya, yakni apabila negara tidak mampu memberikan dukungan anggaran maka PLN akan melakukan penyesuaian tarif dengan menaikkan tarif listrik. Kenaikan tarif listrik tentu saja akan berdampak negatif bagi daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengakui APBN tidak dapat sendiri dalam menutup kebutuhan dana untuk menjalankan kebijakan transisi energi demi mengurangi emisi di sektor energi dan transportasi.

"Mengubah transportasi yang saat ini ada di Indonesia menjadi mass transportation, membutuhkan biaya investasi yang besar. APBN tidak dapat melakukannya sendiri," ujar Sri melalui keterangan resmi pada Kamis (26/8) lalu.

Dalam publikasi resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (4/8), Direktur Jenderal Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyebutkan bahwa pemerintah telah menyediakan dukungan fiskal bagi tahapan proyek pembangkit tenaga listrik EBT.

Salah satunya yang diterapkan pada pengembangan PLTS Terapung Cirata berkapasitas 145 megawatt di Waduk Cirata, Jawa Barat, yang telah melalui tahapan financial close. Secara umum, tahapan proyek pembangkit tenaga listrik EBT terbagi menjadi tujuh tahapan, mulai dari studi kelayakan hingga operasi.

Adapun, berbagai dukungan fiskal yang berbeda disediakan bagi setiap tahapan proyek pembangkit EBT tersebut. Salah satunya insentif perpajakan.

"Adapun insentif perpajakan saat ini yang tersedia untuk sektor EBT antara lain dalam bentuk tax holiday dan tax allowance, pembebasan PPN untuk peralatan dan fasilitas pembebasan bea masuk impor," jelas Luki dalam publikasi tersebut.

Lebih lanjut, Dirjen PPR mengakui bahwa keterbatasan ruang fiskal dan pentingnya value for money mendorong pentingnya peningkatan peran pendanaan swasta dalam pengembangan PLT EBT.

Skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) juga dapat dimanfaatkan dalam pengembangan infrastruktur EBT.

"Pemanfaatan fasilitas pembiayaan ini dilakukan dengan terus melakukan optimalisasi terhadap peran dari yang kita sebut special mission vehicle Kementerian Keuangan, yaitu kita punya PT SMI, PT PII, dan PT Geodipa untuk mendukung proyek infrastruktur EBT," ujarnya.

Artikel ini merupakan bagian dari kampanye "Energi dari Negeri" mengenai RUU Energi Baru dan Terbarukan

(asa/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER