Nyoman Adhi Suryadnyana Terpilih Jadi Calon Anggota BPK

CNN Indonesia
Kamis, 09 Sep 2021 21:15 WIB
Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi calon anggota BPK. Ia terpilih setelah mendapatkan suara terbanyak dalam voting yang dilakukan komisi XI DPR.
Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi calon anggota BPK. Ia terpilih setelah mendapatkan suara terbanyak dalam voting yang dilakukan komisi XI DPR. Ilustrasi. (Detikcom/Muhammad Fida Ul Haq).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi anggota BPK RI. Kepastian tersebut didapat dari hasil voting yang dilakukan seluruh anggota Komisi XI DPR pada Kamis (9/9) malam.

Voting dilakukan usai Komisi XI DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada Nyoman dan calon lain, yakni Harry Zacharias Soeratin. Fit and proper test kedua calon diadakan pada pekan ini. 

"Dengan demikian calon Anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adi Suryatna dan ini akan kita proses melalui mekanisme yang  ada," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, Kamis (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat uji kepatutan dan kelayakan anggota BPK, Nyoman sebenarnya sudah menjadi perhatian. Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, Nyoman menjadi salah satu dari dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat formil.

Karena masalah itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati sempat mencecarnya. Ia melayangkan sejumlah pertanyaan terkait kelengkapan syarat pendaftaran sebagai anggota BPK.

Salah satu yang dia soroti adalah masalah riwayat hidup (CV) Nyoman yang tak jelas.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana," kata Nurhayati ke Nyoman.

Menurutnya, CV penting untuk mengetahui rekam jejak karier Nyoman. Hal itu sejalan dengan Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal itu dikatakan calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Dengan tidak adanya CV tersebut, maka Nurhayati menganggap Nyoman telah melanggar ketentuan itu.

"Jadi kita enggak tahu apakah bapak sudah lebih dari dua tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," kata dia.

[Gambas:Video CNN]



(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER