Kronologi Sentul City Somasi Rocky Gerung

CNN Indonesia
Jumat, 10 Sep 2021 10:50 WIB
PT Sentul City Tbk mengirim somasi kepada akademisi Rocky Gerung berkaitan dengan kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Berikut kronologinya.
PT Sentul City Tbk mengirim somasi kepada akademisi Rocky Gerung berkaitan dengan kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. (Screenshot via web sentulcity.co.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Sentul City Tbk mengirim somasi kepada akademisi Rocky Gerung. Hal ini berkaitan dengan kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Semua dilakukan pada tahun ini.

Pertama, somasi dengan surat bernomor 128/SC-LND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Kedua, somasi bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, somasi bernomor 331/SC-Land/VIII tertanggal 12 Agustus 2021.

"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkap David dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).

David mengatakan manajemen telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hal ini. Dalam komunikasinya, perusahaan meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap Sentul City itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.

Sementara, Kuasa Hukum Rocky bernama Haris Azhar menyebut kliennya menolak somasi tersebut. Menurut Haris, Rocky adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan di Bogor sejak 2009.

"Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 meter persegi," kata Haris dalam salinan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 6 September 2021.

Haris mengatakan tanah dan bangunan di lokasi tersebut dikuasai Andi Junaedi sejak 1960 silam. Lalu, tanah dan bangunan itu menjadi milik Rocky sejak 2009 lewat surat pernyataan oper alih garapan.

Pengalihan kepemilikan itu dicatatkan di di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009. Rocky juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Dengan demikian, Haris menyebut Rocky adalah pemilik sah dari tanah dan bangunan tersebut. Menurutnya, tak ada pihak lain yang mengklaim tanah itu sejak 1960.

Namun, tiba-tiba Sentul City mengklaim tanah dan bangunan itu milik perusahaan pada 2021. Hal itu sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.

"Dan memberikan teguran kepada klien kami serta warga lain yang merupakan pemilik dan atau penggarap yang patut dan sah," kata Haris.

Dalam surat somasi, Haris mengatakan Sentul City meminta Rocky harus meninggalkan rumahnya sendiri dalam waktu 7x24 jam. Jika tidak, maka Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja merobohkan dan menertibkan bangunan di wilayah tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER