Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Vaksin, PCR dan Karantina

CNN Indonesia
Senin, 13 Sep 2021 20:41 WIB
Pemerintah memperketat aturan perjalanan internasional dari luar negeri dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingg 20 September 2021.
Pemerintah memperketat aturan perjalanan internasional dari luar negeri dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingg 20 September 2021. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memperketat perjalanan internasional dari luar negeri dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 7 hingga 20 September.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pendatang dari luar negeri wajib sudah divaksinasi covid-19 secara penuh.

Kemudian, pelaku perjalanan dari luar negeri juga wajib mengikuti tes usap polymerase chain reaction (PCR) hingga 3 kali. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawasan masih dari udara hanya dari Cengkareng, Manado. dan Bali. Kami pertimbangkan bisa jalan kami lihat 1-2 minggu ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual 'Update PPKM', Senin (13/9).

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di sejumlah daerah Jawa-Bali mulai 14 hingga 20 September 2021.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasianya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," kata Luhut.

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER