Satgas BLBI akan menagih utang dana BLBI kepada Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie pada Jumat (17/9) ini. Upaya penagihan diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh satgas melalui media masa nasional.
Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 tersebut selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
Mereka dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan di sebuah surat kabar yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban pada Selasa (13/9) ini.
Selain panggilan tersebut, Satgas juga memanggil Thee Niing Khong, The Kwen Le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djafar, Eddy Heryanto Kwanto dan Mohamad Toyib. Satgas meminta nama-nama tersebut datang ke Kementerian keuangan pada Jumat (17/9) pukul 13.30-15.00 untuk menyelesaikan 5 tagihan dana BLBI.
Pertama, senilai Rp90.667.982.747 atas nama Thee Ning Khong. Kedua, Rp63.235.642.484 atas nama The Kwen le.
Ketiga, Rp86.347.894.759 atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works. Keempat, Rp69.080.367.807 atas nama PT Jakarta Steel megah Utama. Dan kelima, Rp69.337.196.123 atas nama eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.