Pengungkapan kasus perbankan di Makassar, Sulawesi Selatan kini memasuki perkembangan baru. Pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk atauBNI melalui kuasa hukumnya mengungkapkan kejanggalan terkait pencairan bilyet deposito beberapa nasabah di Makassar.
Kuasa hukum BNI, Ronny L. D. Janis menyebut, terdapat kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah. Dalam kasus di Makassar ini, seluruh bilyet deposito yang diklaim oleh beberapa orang nasabah hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned) di kertas biasa dan bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh Bank.
Dia menyebut, pihak tim kuasa hukum BNI perlu mengklarifikasi kembali terkait dengan perkara dugaan pemalsuan bilyet deposito di BNI KC Makassar, yang sejak awal memang sengaja dilaporkan oleh Bank ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hal yang penting disampaikan adalah pada awalnya terdapat beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI KC Makassar dan pada akhirnya meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar," ujar Janis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/9).
Janis menjelaskan urutan kejadian tersebut, yakni pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada bank dengan total senilai Rp50 miliar.
Kemudian pada Maret 2021, berturut-turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB membawa tiga buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp40 miliar. Lalu, HDK membawa tiga bilyet deposito atas nama HDK dan satu bilyet deposito atad nama HPT dengan total senilai Rp20,1 Miliar.
"Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai Bank (MBS)," ujar Janis.
Berdasarkan hasil investigasi BNI, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata. Pertama, seluruh bilyet deposito hanya berupa cetakan hasil scan. Kedua, seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan RY, AN, HDK, dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama.
Bahkan nomor seri pada bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram. Ketiga, seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah.
Keempat, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut
Janis menekankan, secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp50 miliar, dan bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank.
Demikian pula hal sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS dan bukan dari bank, serta tanpa melibatkan bank.
"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," ungkap Janis.
Pada akhirnya, BNI berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada 1 April 2021 dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Tindak Pidana Perbankan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini dilakukan guna mengungkap pelaku, pihak-pihak yang terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan.
Jalur hukum ini juga dilakukan agar dapat terungkap dan diproses hukum, serta mencegah berulangnya percobaan pembobolan dana bank dengan modus pemalsuan bilyet deposito tersebut.
Khusus mengenai pernyataan kuasa hukum IMB, Janis merasa perlu mengingatkan kembali, Bahwa saat ini proses hukum masih berjalan.
Dia meminta semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasil proses hukum tersebut serta menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau hoaks. Dia pun meminta semua pihak mempercayakan pengungkapan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Bank mengharapkan dan menyampaikan kepada seluruh nasabah agar tetap tenang dan kami menjamin bahwa dana nasabah tetap aman," pungkasnya.
(osc)