Dogecoin, Koin Anjing Shiba Inu Dibanderol Naik 6,93 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 06 Okt 2021 12:47 WIB
Mata uang kripto dogecoin, koin berlambang anjing shiba inu, naik 6,93 persen ke posisi US$0,25 per koin dalam 24 jam terakhir.
Mata uang kripto dogecoin, koin berlambang anjing shiba inu, naik 6,93 persen ke posisi US$0,25 per koin dalam 24 jam terakhir. (iStockphoto/Adrian Black).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mata uang kripto dogecoin (DOGE) melonjak 6,93 persen dalam 24 jam terakhir. Koin berlambang anjing shiba inu itu bertengger di level US$0,25 per koin.

Mengutip coinmarketcap.com, Rabu (6/10), dogecoin juga menguat hingga 28,56 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar dogecoin sebesar US$33,65 miliar.

Penguatan juga terjadi pada mata uang kripto lain. Bitcoin (BTC) misalnya yang naik 4,78 persen dalam 24 terakhir ke level US$51.568 per koin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, ethereum (ETH) menguat 2,93 persen dalam 24 jam terakhir dan 20,11 persen dalam tujuh hari terakhir. Kini, harganya berada di level US$3.477 per koin.

Begitu juga dengan binance coin (BNB) yang menguat 1,65 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$434,67 per koin dan ripple (XRP) menguat 1,61 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1,07 per koin.

Selanjutnya, tether (USDT) menguat 0,05 persen dalam 24 jam terakhir ke level Rp1 per koin dan usd coin (USDC) menguat 0,04 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,99 per koin.

Di sisi lain, terdapat beberapa uang kripto yang meradang hari ini. Polkadot (DOT) salah satunya yang terkoreksi 2,21 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$30,65 per koin.

Sementara, solana (SOL) melemah cukup dalam hingga 5,1 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, harga solana berada di area US$157,53 per koin.

Lalu, cardano (ADA) melemah tipis 0,59 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$2,2 per koin. Kendati begitu, cardano tercatat menguat 5,84 persen jika dilihat dalam tujuh hari terakhir.

Sebagai informasi, di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER