Tabungan perumahan (Tapera) menjadi investasi pegawai negeri sipil (PNS) di masa mendatang. Berikut cara cek saldo BP Tapera untuk peserta PNS aktif.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.
Tapera sendiri merupakan tabungan yang dikhususkan untuk mengelola program tabungan perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pekerja swasta, dan pekerja mandiri. Siapa pun bisa menjadi peserta Tapera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Saat ini, peserta Tapera yang merupakan PNS aktif bisa melakukan cek saldo secara daring. Layanan ini mulai diberlakukan BP Tapera sejak Agustus 2021 lalu.
![]() |
Berikut cara cek saldo BP Tapera untuk peserta PNS aktif, mengutip laman resmi Tapera.
1. Akses laman https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
2. Lakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan alamat email
3. Peserta kemudian akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui email
4. Masukkan kode OTP untuk masuk ke dalam akun
5. Masuk ke halaman 'Informasi' untuk mengakses informasi atau saldo tabungan
Lihat Juga : |
Dalam program ini, setiap peserta harus menyetor uang iuran tabungan setiap bulannya. Setoran akan diambil sebesar 3 persen dari total gaji. Sebanyak 0,5 persen di antaranya bakal ditanggung oleh pemberi kerja.
Tujuannya, agar peserta mendapatkan jaminan rumah layak di kemudian hari. Kepesertaan BP Tapera akan berakhir dengan sendirinya jika peserta sudah memasuki masa pensiun.
Demikian cara cek saldo BP Tapera untuk peserta PNS aktif. Selamat mencoba!
(asr)