Pemerintah mengadakan kesepakatan dengan lima e-commerce terbesar di Indonesia guna menekan peredaran barang palsu dan bajakan, yaitu Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan Lazada.
Kesepakatan tersebut tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan pada Rabu (6/10).
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni menyatakan mendukung penuh kerja sama tersebut. Dia menegaskan bahwa Tokopedia menolak segala bentuk penyalahgunaan platform.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk berkaitan dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) seperti pembajakan atau pemalsuan," kata Astri.
Dia menjelaskan, meski Tokopedia bersifat User Generated Content (UGC) yang mengizinkan penjual mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif bersama para mitra strategis akan terus dilakukan. Tujuannya, menjaga aktivitas dalam platform agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Salah satu aksi kooperatif Tokopedia itu adalah dengan menyediakan kanal khusus yang membantu edukasi para penjual terkait pencegahan, pelaporan, hingga kolaborasi aliansi merek untuk perlindungan HAKI.
Astri menambahkan, pihaknya memiliki kebijakan terkait produk apa saja yang dapat diperjualbelikan pada aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.
"Fitur Pelaporan Penyalahgunaan juga tersedia untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, dalam upaya mengatasi peredaran barang bajakan, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) penanggulangan status Priority Watch List (PWL) Indonesia, yang terdiri dari Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Status PWL yang dimaksud adalah status yang dikeluarkan oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap negara dengan tingkat pelanggaran kekayaan intelektual yang terhitung berat. Untuk itu, Askolani menilai kemitraan dengan e-commerce ini menjadi langkah penting untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL.
(rea)