Daftar Kebijakan Plinplan Jokowi, Kereta Cepat-Amnesti Pajak

CNN Indonesia
Senin, 11 Okt 2021 14:10 WIB
Jokowi beberapa kali mengubah berbagai kebijakan saat jadi presiden. Salah satunya terkait pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Presiden Jokowi mengubah berbagai kebijakan pada periode kedua kepemimpinannya. Salah satunya terkait pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat sudah beberapa kali mengubah berbagai program kerja strategis periode pertama pada periode kepemimpinan keduanya.

Misalnya, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang tiba-tiba direstui mendapat pembiayaan dari APBN lewat Penanaman Modal Negara (PMN). Padahal, pada 2015 lalu, Jokowi berjanji proyek tidak bakal menggunakan serupiah pun dana APBN.

Janji tersebut Jokowi ingkari lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres 107/2015 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa perubahan tertuang dalam beleid, pertama proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang semula tak menggunakan APBN, kini mendapat suntikan dana negara. Suntikan APBN akan mengalir dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium.

Kedua, Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investas Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua komite pembangunan proyek.

Pembangunan proyek kereta cepat terus menjadi sorotan selain karena ditentang banyak pihak juga karena pembangunannya yang tidak mulus, juga terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) proyek yang dioperasikan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut.

Beberapa waktu lalu, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko KAI Salusra Wijaya mengestimasikan pembengkakan biaya senilai US$1,4 miliar-US$1,9 miliar.

Bila sebelumnya struktur pendanaan proyek senilai US$6,07 miliar atau sekitar Rp86,67 triliun (kurs Rp14.280 per dolar AS), kini proyek diestimasikan membutuhkan pendanaan sekitar US$8 miliar atau setara Rp114,24 triliun.

Akibat cost overrun tersebut, ia mengestimasikan pemerintah bakal harus menambal biaya tambahan senilai Rp4,1 triliun. Biaya tersebut di luar pembiayaan awal Rp4,3 triliun yang hingga kini belum disetorkan pemerintah selaku pemegang saham.

Untuk membiayai cost overrun tersebut, KAI mengusulkan agar dibiayai lewat Penanaman Modal Negara (PMN) 2022.

"Dengan besarnya proyek ini dengan semua proyek kereta di seluruh dunia pinjaman dari bantuan pemerintah mau tidak mau dilakukan karena ukurannya besar sekali," ujarnya saat rapat bersama Komisi VI DPR, Rabu (1/9) lalu.

Cek kebijakan Jokowi yang berubah lainnya pada halaman selanjutnya.

Tax Amnesty Jilid II

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER