Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam undang-undang, sejumlah hal mengalami perombakan, termasuk sejumlah barang dan jasa yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, bahwa UU HHP menghapus barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Artinya, ketiga jenis kategori itu bebas PPN dalam UU HHP.
"Dalam UU PPN, pengenaan PPN atas barang dan jasa berdasarkan prinsip negative list, tepatnya dalam Pasal 4A UU PPN, terdapat barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Sehingga barang dan jasa yang tak ada dalam daftar tersebut merupakan barang dan jasa yang dikenai PPN," ujar DJP dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).
Dalam UU PPN saat ini, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan termasuk dalam barang dan jasa yang bebas dari pengenaan PPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 4A UU HPP, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dihapus dari daftar tersebut. Ketiga jenis kategori itu dipindahkan ke dalam Pasal 16B yang antara lain mengatur barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dengan dipindahnya tiga kategori itu, masyarakat yang mengonsumsi barang dan jasa tersebut, tidak berubah dari sebelumnya, yaitu sama-sama tidak dipungut PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut.
Karena itu, DJP meminta tak perlu khawatir, karena harga barang kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dan layanan kesehatan akan tetap terjangkau atau sama bagi masyarakat menengah dan kecil. Sebab tidak ada kenaikan harga yang akan membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Rinciannya, ada 15 barang/jasa yang bebas PPN sebagaimana tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP. Barang/jasa tersebut, yakni makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering.
Kemudian barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak, jasa pelayanan kesehatan media tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum darat, air, dan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari angkutan luar negeri, serta jasa tenaga kerja.
Di sisi lain, sebagai salah satu cara untuk memperkuat basis pemajakan, pemerintah akan menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang.
DJP menyebut pengaturan ini dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Tujuan kebijakan ini yaitu optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum
(osc)