Kementerian ESDM Ungkap 2.741 Lokasi Tambang Ilegal

CNN Indonesia
Rabu, 13 Okt 2021 20:55 WIB
Kementerian ESDM mengungkap ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin alias tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Kementerian ESDM mengungkap ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin alias tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI alias tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 96 lokasi di antaranya merupakan tambang ilegal batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Sedangkan sisanya atau sebanyak 2.645 lokasi tambang ilegal mineral yang tersebar merata di hampir seluruh provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja tambang tanpa izin dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan 133 lokasi di dalam WIUP, termasuk 2.128 lokasi yang belum diketahui keberadaannya yang akan diidentifikasi," ujarnya dalam webinar, seperti dilansir Antara, Rabu (13/10).

Lebih lanjut ia menyampaikan kegiatan pertambangan tanpa izin itu memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.

Tidak cuma itu, tambang ilegal juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai dan berpotensi merusak lingkungan hidup, antara lain mengakibatkan banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

Aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan lahan. "Kemudian, merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah," terang Arifin.

Bahkan, ia menyebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat pertambangan ilegal setara dengan separuh PNBP Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

"Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER