Kementerian Keuangan buka suara soal gugatan yang dilayangkan obligor BLBI Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan atau Hendrawan Harjono. Gugatan sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/10) lalu.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan pemerintah sejatinya sudah mengikuti prosedur hukum dalam penetapan status obligor atas tagihan dana BLBI kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
"Dalam melaksanakan tusi, Kemenkeu memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikuti aturan dalam pengurusan piutang negara," kata Puspa, sapaan akrabnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, kementerian mengaku tetap menghormati gugatan yang dilayangkan oleh kedua obligor. Namun, ia belum menjelaskan seperti apa langkah lebih lanjut yang akan diambil pemerintah untuk menghadapi gugatan tersebut
"Kami memaklumi jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan langkah-langkah hukum dan menghormati berbagai proses hukum yang harus dilakukan," ujarnya.
Sebagai informasi, Setiawan yang merupakan besan eks Ketua DPR Setya Novanto dan Hendrawan menggugat pemerintah karena merasa bukan penanggung jawab utang Aspac lagi. Sebab, mereka sudah tidak menjabat sebagai pemegang saham dan anggota dewan direksi Aspac.
Gugatan kedua obligor terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan kepada pemerintah itu ditujukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dalam gugatannya, kedua obligor meminta empat hal hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.
Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).
Ketiga, menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
Keempat, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.