Pemerintah membuka akses bagi anak-anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata di kabupaten/kota dengan status PPKM level 2. Kebijakan ini berlaku mulai perpanjangan masa PPKM pada pekan ini.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).
Namun, ada dua syarat yang berlaku. Pertama, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kedua, anak masuk dengan pendampingan orang tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata, pemerintah juga akan membuka wisata air di kabupaten/kota dengan status PPKM level 2 dan 1.
Kemudian, pemerintah akan menambah uji coba pembukaan tempat wisata di kabupaten/kota dengan status PPKM level 3.
"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai izin Kemenparekraf," imbuhnya.
Rincian kabupaten/kota dengan PPKM level 3 akan tertuang di instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) yang diterbitkan dalam waktu dekat.
Tak hanya boleh masuk tempat wisata, sebelumnya pemerintah juga memperbolehkan anak-anak untuk masuk ke area permainan anak yang berada di dalam pusat perbelanjaan dan mal. Begitu juga dengan bioskop, anak-anak akan diperbolehkan.