Pemerintah menaikkan batas kapasitas pengunjung bioskop dari 50 persen menjadi 70 persen dari total kapasitas pada pelonggaran kebijakan PPKM pekan ini. Ketentuan ini berlaku untuk bioskop di kabupaten/kota dengan status PPKM level 2 dan 1.
"Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).
Sementara, daftar kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2 dan 1 akan dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) yang diterbitkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menambah kapasitas pengunjung bioskop, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak untuk nonton bioskop pada pelonggaran PPKM kali ini.
"Anak-anak diperkenankan masuk bioskop untuk level 1 dan 2," imbuh dia.
Untuk operasional mal tidak berubah, yaitu dari pukul 10.00 sampai 21.00. Waktu operasional ini berlaku pula untuk aktivitas di bioskop yang ada di dalam mal.
Sebelumnya, pemerintah juga memberikan pelonggaran bagi anak-anak untuk bermain di area permainan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah sudah melangsungkan uji coba di sejumlah mal di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.
Anak-anak boleh masuk mal asal dengan pendampingan dan pengawasan dari orang tua. Khusus di area bermain anak, nantinya tempat bermain harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua hingga durasi bermain anak. Hal ini untuk kebutuhan tracing bila sewaktu-waktu ditemukan kasus di area bermain anak.