Berantas Pencucian Uang, Kemenkeu Teken MoU dengan PPATK
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Hal ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada Jumat (22/10).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kerja sama ini merupakan proses untuk menjadi anggota dari organisasi Financial Action Task Force (FATF).
Lihat Juga : |
"Langkah ini langkah strategis dalam rangka bersama menyiapkan diri menghadapi proses untuk menjadi anggota FATF, yaitu ada mutual evaluation review (MER) oleh FATF," ucap Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, MER akan menjadi bagian penting bagi untuk melihat kesiapan dan komitmen Indonesia untuk menjadi anggota FATF. Dia mengatakan keanggotaan FATF penting bagi Indonesia.
"Apabila Indonesia bisa menjadi anggota penuh FATF, maka Indonesia akan dapat menerapkan aturan-aturan mengenai TPPU internasional dan pendanaan terorisme global," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, jika Indonesia menjadi anggota FATF, maka persepsi pasar terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia akan semakin positif. Hal itu juga akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap bisnis dan iklim investasi di Indonesia.
Saat ini, kata Sri Mulyani, Indonesia adalah satu-satunya negara di G20 yang belum menjadi anggota FATF. Dengan demikian, Indonesia tak bisa berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan global yang cukup strategis.
"Indonesia dengan kekuatan ekonomi besar dunia sudah selayaknya berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan global yang strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional," tutup Sri Mulyani.