Kripto Hari Ini, Polkadot Lesu Dogecoin Perkasa

CNN Indonesia
Senin, 25 Okt 2021 09:32 WIB
Mayaritas aset kripto teratas melemah pada Senin (25/10). Pelemahan terbesar dalam 24 jam terakhir dialami oleh Polkadot (DOT). Ilustrasi. (istockphoto/ dulezidar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayaritas aset kripto teratas melemah pada Senin (25/10). Pelemahan terbesar dialami oleh Polkadot (DOT).

Dikutip coinmarketcap.com, Polkadot turun 2,33 persen. Sepanjang pekan, aset kripto ini merosot 0,37 persen. Kini, Polkadot dihargai sebesar US$42,93 per kepingnya.

Cardano (ADA) menjadi yang berikutnya turun sebesar 1,51 persen. Cardano menguasai pasar sebesar US$70,13 miliar dengan harga US$2,13 per keping.

Binance (BNB) ikut turun hingga 0,80 persen dan dihargai sebesar US$479 per keping. Namun, dalam sepekan, Binance masih mampu mencatatkan kenaikan hingga 1,43 persen.

Kripto dengan kapitalisasi market terbesar kedua Ethereum (ETH) turut mengalami nasib yang sama. Ethereum merosot 0,61 persen, namun masih menghijau 6,1 persen dalam satu minggu terakhir. Kini, Ethereum dihargai sebesar US$4.113 per keping.

Pelemahan kemudian disusul oleh USD Coin (USDC) dan Tether (USDT) dengan penurunan tipis sebesar 0,07 persen. Keduanya dihargai US$1 per keping..

XRP juga melemah 0,14 persen menjadi US$1,09 per keping dan menambah catatan merah dalam sepekan, minus 1,03 persen.

Sementara itu, penguatan aset kripto teratas dipimpin oleh Dogecoin (DOGE). Harganya melambung hingga 13,39 persen dalam sepekan menjadi US$0,27.

Berikutnya, Solana (SOL) mencatatkan kenaikan sebesar 1,59 persen dalam 24 jam terakhir dan naik 23,77 persen dalam sepekan. Kini, satu keping nya dihargai US$200.

Selanjutnya, Bitcoin (BTC) naik 1,07 persen ke US$61.676 per keping. Walau demikian, aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar itu turun 0,84 persen dalam sepekan terakhir.

Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.



(fry/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK