BPJS Kesehatan Dorong Komitmen Mutu Pelayanan RS Gigi dan Mulut

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Rabu, 27 Okt 2021 19:55 WIB
BPJS Kesehatan mendorong peningkatan layanan rumah sakit gigi dan mulut (RSGM) guna memberikan kemudahan bagi peserta yang telah ikut program JKN-KIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat mengikuti Webinar Perumahsakitan RSGM FKG Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama). (Arsip BPJS Kesehatan).
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan mendorong peningkatan layanan rumah sakit gigi dan mulut (RSGM) guna memberikan kemudahan bagi peserta yang telah ikut program JKN-KIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menuturkan selama ini pelayanan bagi peserta untuk mengakses layanan kesehatan gigi dan mulut belum sepenuhnya maksimal.

"Pemenuhan sarana dan prasarana bagi pelayanan gigi dan mulut masih belum merata. Peserta yang ingin mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), khususnya Perawatan Saluran Akar Gigi (PSA Gigi) harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut," kata Ghufron dalam kegiatan Webinar Perumahsakitan RSGM FKG Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Rabu (27/10).

Ghufron menjelaskan, rumah sakit khusus gigi dan mulut harus memenuhi seluruh aspek penunjang, seperti ketersediaan alat tindakan kesehatan, sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia sesuai dengan hasil kredensialing yang dilakukan. Hal tersebut harus dipenuhi oleh rumah sakit khusus gigi dan mulut sebagai dasar penting untuk pemetaan rujukan online yang diberikan oleh FKTP.

Menurutnya, rumah sakit gigi dan mulut harus memastikan pelayanan spesialistik dilakukan oleh dokter gigi spesialis. Ini perlu ada pengaturan khusus untuk pelayanan yang diberikan oleh residen yang melihat dari aspek regulasi maupun pembiayaan.

"Namun, untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan inisiasi kerjasama penelitian dan pengembangan sistem dan manfaat agar dapat mengoptimalkan peran rumah sakit gigi dan mulut dalam pemberian pelayanan kepada peserta JKN-KIS," katanya.

BPJS Kesehatan, kata dia, terus berupaya untuk memperluas akses bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan pengobatan gigi dan mulut di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit khusus gigi dan mulut apabila ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun, persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi yaitu Izin Operasional (Izin Berusaha), NPWP Badan, SIP tenaga kesehatan dan sertifikat akreditasi RS.

Adapula kriteria teknis yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit khusus gigi dan mulut yaitu ketersediaan pelayanan gigi dasar, pelayanan spesialis gigi sesuai kekhususan, pelayanan spesialis lain dan subspesialis lain, perawatan, pelayanan kefarmasian, ketersediaan SDM dan pemenuhan tempat tidur rawat inap serta alat kesehatan tindakan pengobatan gigi sesuai dengan tipe kelas.

Ghufron mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 10 rumah sakit gigi dan mulut yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan tersebar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Menurutnya, sesuai hasil kredensialing untuk kerja sama tahun 2021, seluruh rumah sakit gigi dan mulut sudah sesuai dengan klasifikasinya. Namun, masih ada beberapa rumah sakit yang belum memenuhi komitmennya dalam implementasi sistem antrean online, ketersediaan display tempat tidur dan display tindakan operasi.

"Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama bagi seluruh rumah sakit gigi dan mulut untuk meningkatkan komitmen demi peningkatan mutu layanan terjadap peserta JKN-KIS," ungkapnya.

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER