Kemenhub Tunggu Instruksi Mendagri Terkait Naik Pesawat Tanpa Tes PCR

CNN Indonesia
Senin, 01 Nov 2021 12:36 WIB
Kemenhub masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR dari Kemendagri. Mereka belum bisa memastikan kapan pelonggaran berlaku.
Kemenhub masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR dari Kemendagri. Mereka belum bisa memastikan kapan pelonggaran berlaku. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aturan akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.

Dengan proses itu, Kemenhub belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan itu akan mulai berlaku. 

"Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan pelonggaran itu, tes PCR tidak lagi menjadi syarat bagi masyarakat untuk berpergian dengan pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Masyarakat cukup menunjukkan hasil negatif covid dengan hasil tes antigen. 

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa Bali perjalanan udara tidak lagi haruskan tes PCR tapi cukup tes antigen," jelas Mudhajir pada konferensi pers mingguan, Senin (1/11).

[Gambas:Video CNN]

Ia menyebut aturan kini berlaku sama dengan aturan perjalanan di wilayah luar Jawa non-Bali.

"Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai usulan dari Pak Menteri Dalam Negeri," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengubah syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi tes RT-PCR.

Aturan tersebut mendapat penolakan berbagai pihak hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penurunan harga PCR menjadi Rp300 ribu wilayah luar Jawa-Bali dan Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER