Syarat Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR Lagi

CNN Indonesia
Selasa, 02 Nov 2021 06:36 WIB
Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan pesawat. Dengan pelonggaran ini, penumpang pesawat tak wajib tes PCR lagi, tapi cukup antigen.
Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan pesawat. Dengan pelonggaran ini, penumpang pesawat tak wajib tes PCR lagi, tapi cukup antigen. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melonggarkan aturan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat. Pelonggaran aturan disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (1/11) kemarin.

Pelonggaran dilakukan dengan menghapus kewajiban bagi penumpang untuk menunjukkan hasil tes negatif covid dengan metode tes PCR. Muhadjir menambahkan penumpang hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif covid dengan metode tes antigen. 

Ia menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," katanya.

Sementara itu Kementerian Perhubungan menyatakan belum bisa memastikan kapan pelonggaran aturan itu akan berlaku. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR yang rencananya dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri dan surat edaran (SE) Satgas Covid-19.

"Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/11).

[Gambas:Video CNN]



(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER