PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengatakan seluruh penumpang kereta api jarak jauh tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat keberangkatan. Kini, penumpang cukup menggunakan hasil negatif rapid test antigen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan baru ini tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api," ungkap Joni dalam keterangan resmi, Rabu (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KAI, sambung Joni, telah menyediakan 71 stasiun yang melayani rapid test antigen. KAI menetapkan harga rapid test antigen sebesar Rp45 ribu.
Joni menjabarkan 71 stasiun itu terdiri dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, dan Pekalongan.
Lalu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, dan Surabaya.
Kemudian, Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, dan Rogojampi.
Selanjutnya, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta rapid test antigen di stasiun," kata Joni.
Sementara, jika ada calon penumpang yang membawa hasil tes negatif RT-PCR tetap akan diterima asalkan masih berlaku.
Berikut syarat lengkap bepergian menggunakan kereta api dalam aturan terbaru:
1. Pelanggan kereta api jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama. Namun, hal ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis.
2. Pelanggan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
3. Penumpang berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga.
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom identitas.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkas Joni.