Kripto Hari Ini, XRP Lesu Polkadot Perkasa

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 09:58 WIB
Mayoritas uang kripto melemah dalam 24 jam terakhir. Berikut rinciannya. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas mata uang kripto teratas mengalami penurunan dalam 24 jam terakhir. Penurunan dipimpin oleh XRP hingga minus 5,33 persen. Namun demikian nilainya masih naik 9,90 persen dalam sepekan dan kini dihargai US$1,19 atau setara Rp17 ribu per keping.

Dikutip dari coinmarketcap.com, penurunan dilanjutkan oleh Cardano (ADA) sebesar 3,64 persen dan minus 2,32 persen dalam sepekan. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$65,58 miliar, satu koin Cardano dihargai sebesar US$1,98 per keping.

Koin bergambar Shiba Inu Dogecoin (DOGE) juga mencatatkan penurunan sebesar 2,79 persen dan memperparah catatan dalam sepekan dengan minus 11,61 persen. Kini satu keping Dogecoin dihargai US$0,26.

Koin kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar dunia Bitcoin (BTC) juga mencatatkan penurunan sebesar 1,14 persen. Walau nilainya masih naik 0,45 persen dalam sepekan, satu keping Bitcoin masih dijual di angka US$61.727.

Ethereum (ETH) turun 0,62 persen dalam satu hari, namun naik 3,83 persen dalam sepekan. Kini Ethereum dijual sebesar US$4.530 per keping.

Binance Coin (BNB) menutup penurunan hari ini sebesar 0,01 persen. Kini satu keping Binance dihargai US$562.

Kripto lainnya menunjukkan penguatan tipis dalam 24 jam terakhir. USD Coin (USDC) dan Tether (USDT) keduanya mengalami kenaikan masing-masing sebesar 0,01 persen dan 0,02 persen. Kini satu keping kedua mata uang kripto tersebut dihargai US$1.

Solana (SOL) mencatatkan kenaikan sebesar 0,13 persen dalam satu hari dan naik 19,73 persen dalam sepekan. Kini Solana dihargai sebesar US$243 per keping.

Polkadot (DOT) memimpin penguatan dalam sepekan sebesar 22,90 persen dan 0,26 persen dalam satu hari. Satu keping Polkadot dihargai sebesar US$52 per keping.

Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

(fry/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK