4 Daftar Tanah PT Timor yang Disita Satgas BLBI Terkait Tommy Soeharto
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita sejumlah aset yang dimiliki PT Timor Putera Nasional (PT TPN) milik Tommy Soeharto pada Jumat (5/11) ini.
Penyitaan dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono bersama sejumlah pejabat terkait lainnya seperti Kodim 0604 Karawang, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini merupakan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN atas kredit beberapa bank. Nilai outstanding utang PT TPN kepada pemerintah mencapai Rp2,61 triliun.
Setidaknya terdapat 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN dan kini mulai dipasangkan plang penyitaan oleh BLBI.
Pertama, aset tanah dengan luas 530 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.
Kedua, tanah seluas 98 ribu meter persegi di Desa Kalihurip.
Ketiga, tanah seluas 100 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusat.
Keempat, tanah seluas 518 ribu meter persegi di Desa Kamojing. Seluruh tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," kata Rionald dalam keterangan resmi, Jumat (5/11).
Rionald menegaskan kepada seluruh obligor atau debitur, Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban membayar utang kepada negara. Ia pun tidak segan akan melakukan penguasaan aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat terealisasikan.
Untuk diketahui, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa Krisis Moneter 1997-1998.
Namun hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.
Pemerintah secara tegas akan menarik dana tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.