Daftar Tarif Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Mulai 11 November

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 08:04 WIB
PT Jasamarga Kunciran Cengkareng memberlakukan tarif normal pada Jalan Tol Cengkarang-Batuceper-Kunciran mulai Kamis (11/1) pukul 00.00 WIB. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan memberlakukan tarif normal pada Jalan Tol Cengkarang-Batuceper-Kunciran mulai Kamis (11/11) pukul 00.00 WIB.

"Per tanggal 11 November 2021, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penetapan tarif untuk Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran," ungkap JKC melalui Instagram resminya @jkc.official, Minggu (7/11).

Sebelumnya, tol ini tidak dikenakan tarif sejak dioperasikan bagi pengguna pada 2 April 2021. Hal ini dalam rangka sosialisasi tol kepada masyarakat, namun mulai Kamis nanti akan diberlakukan tarif normal.

Ketentuan ini tertuang di Keputusan Menteri PUPR Nomor 1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

Penetapan tarif berlaku sesuai asal dan tujuan kendaraan. Begitu juga dengan golongan kendaraan, mulai dari I hingga V, sehingga besaran tarifnya berbeda-beda.

Untuk tarif terdekat, yaitu dari Pinang ke Kunciran dan sebaliknya, yaitu golongan I Rp2.500, golongan II dan III Rp4.000, serta golongan IV dan V Rp5.500 per kendaraan.

Sementara untuk tarif terjauh berlaku dari Kunciran ke Benda, yakni golongan I Rp25.500, golongan II dan III Rp38 ribu, serta golongan IV dan V Rp51 ribu per kendaraan. Berikut tarif lengkapnya:

[Gambas:Instagram]




(uli/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK