PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan memberlakukan tarif normal pada Jalan Tol Cengkarang-Batuceper-Kunciran mulai Kamis (11/11) pukul 00.00 WIB.
"Per tanggal 11 November 2021, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penetapan tarif untuk Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran," ungkap JKC melalui Instagram resminya @jkc.official, Minggu (7/11).
Sebelumnya, tol ini tidak dikenakan tarif sejak dioperasikan bagi pengguna pada 2 April 2021. Hal ini dalam rangka sosialisasi tol kepada masyarakat, namun mulai Kamis nanti akan diberlakukan tarif normal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini tertuang di Keputusan Menteri PUPR Nomor 1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Penetapan tarif berlaku sesuai asal dan tujuan kendaraan. Begitu juga dengan golongan kendaraan, mulai dari I hingga V, sehingga besaran tarifnya berbeda-beda.
Lihat Juga : |
Untuk tarif terdekat, yaitu dari Pinang ke Kunciran dan sebaliknya, yaitu golongan I Rp2.500, golongan II dan III Rp4.000, serta golongan IV dan V Rp5.500 per kendaraan.
Sementara untuk tarif terjauh berlaku dari Kunciran ke Benda, yakni golongan I Rp25.500, golongan II dan III Rp38 ribu, serta golongan IV dan V Rp51 ribu per kendaraan. Berikut tarif lengkapnya: