Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia mulai 10 November 2021.
Direktur BEI Kristian Manullang menyatakan Citigroup Sekuritas dicoret dari anggota bursa karena permintaan dari perusahaan berdasarkan ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Sebelumnya, Citigrup Sekuritas Indonesia mengantongi izin operasi dengan kode broker CG dan nomor registrasi 250 pada 7 Juli 2010 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan diumumkan lewat surat resmi bernomor Peng-00045/BEI.ANG/11-2021.
"Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas Permintaan PT Citigroup Sekuritas Indonesia," jelas Kristian lewat surat resmi, Rabu (10/11).
Dalam keterangan terpisah, BEI sudah menghentikan perdagangan efek Citigroup Sekuritas pada Senin (9/11).
"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 9 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," jelas BEI.