PT Terbit Financial Technology belum lama ini menggugat dua perusahaan unicorn yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia.
Keduanya digugat dengan dalih menggunakan nama GOTO yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam gugatan tersebut, perusahaan meminta kepada Gojek dan Tokopedia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,83 triliun dan melarang menggunakan nama GOTO dalam bentuk apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas sebenarnya apa itu PT Terbit Financial Technology?
Dari penelusuran CNNIndonesia.com, perusahaan ini bergerak di bidang e-commerce. Namun tidak banyak informasi yang dapat ditemukan.
Pasalnya, website perusahaan terbit.co.id tidak dapat diakses hingga saat ini.
Sementara itu, menurut laman DJKI, merek GOTO yang diperkarakan dalam sengketa dengan Gojek dan Tokopedia sudah didaftarkan perusahaan e-commerce ini sejak 10 Maret 2020. Masa merek ini akan berakhir pada 10 Maret 2030.
Logo GOTO yang dipublikasikan berwarna hijau gelap dengan tanda panah merah ke kanan di dalam huruf terakhir. Selain itu, merek ini didaftarkan pada kelas barang atau jasa nomor 42 yakni penyedia piranti lunak yang tidak dapat diunduh.
PT Terbit Financial Technology memiliki dua alamat berbeda yakni di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan dan Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Namun demikian, terdapat beberapa perusahaan yang juga mendaftarkan merek GOTO dengan kelas barang atau jasa yang berbeda. Salah satunya ialah PT Pilar Niaga Makmur yang mendaftarkan nama GOTO dalam kelas nomor 20 yakni perabot rumah, kaca, hingga bingkai.
Di lain sisi, GoTo dan GoTo Financial sedang mendaftarkan mereknya ke DJKI dengan berbagai jenis kelas barang dan jasa seperti kelas nomor 9 (software, mobile apps), nomor 36 (layanan finansial) dan nomor 39 (transportasi/logistik).
(fry/agt)