Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan atau pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Aturan dirilis pada 1 November 2021 lewat Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Dalam beleid, Bappebti mengharuskan perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memerhatikan lima hal. Pertama, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kedua, memerhatikan tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka.
Ketiga, kepastian hukum. Keempat, perlindungan pelanggan aset kripto. Kelima, memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik aset kripto.
"Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini tidak ditujukan untuk penawaran perdana aset kripto (initial coin offering) dan/atau penawaran perdana tokenisasi (initial token offering)," terang Bappebti seperti dikutip, Kamis (11/11).
Selain itu, Bappebti juga mengatur jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan apabila telah memenuhi setidaknya tiga kriteria, yakni berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
Lihat Juga : |
Khusus untuk penilaian metode AHP, pelaku wajib mempertimbangkan ketentuan soal nilai kapasitas pasar aset kripto dan masuk tidaknya dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia.
Kemudian, memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika, serta telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
"Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," jelas Pasal 3 Ayat 4 beleid.