Satgas Sudah Blokir 3.631 Pinjol Ilegal per 12 November 2021
CNN Indonesia
Sabtu, 13 Nov 2021 07:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut sudah 3.631 perusahaan pinjol ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga hari ini, Jumat (12/11). Ilustrasi. (Arsip Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyatakan 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai hari ini, Jumat (12/11). Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat.
"Jumlah pinjol ilegal saat ini ada 3.631 yang sudah kita blokir situs dan aplikasinya," ujar Tongam di diskusi virtual bertajuk 'Masih Terjerat Pinjol Ilegal?', Jumat (12/11).
Sementara, jumlah aduan yang masuk ke SWI mencapai 8.000 aduan sampai hari ini. Pengaduan ini berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum.
Kendati begitu, SWI tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal.
"Kita tidak bisa dapatkan datanya, tapi yang pasti fintech (pinjol) legal jauh lebih besar dari yang ilegal," ucapnya.
Menurut catatannya, jumlah perputaran dana di pinjol legal mencapai Rp260 triliun sampai hari ini. Perputaran dana itu berasal dari aktivitas 68 juta peminjam yang terdaftar.
Sementara, Subkoordinator Layanan Aduan Masyarakat dan Institusi Kementerian Komunikasi dan Informatika Taruli mencatat jumlah pengaduan pinjol ilegal yang masuk ke Kominfo mencapai 21 ribu aduan.
Menurut Taruli, jumlah aduan yang masuk sangat banyak karena pelaporannya berdasarkan konten, di mana satu pinjol ilegal saja bisa diadukan masyarakat atas beberapa konten.
"Kalau di Kominfo, hitungnya per konten, jadi satu pinjol ilegal bisa diadukan untuk beberapa konten, beberapa aplikasi yang mereka gunakan untuk melaksanakan pinjaman itu," jelas Taruli pada kesempatan yang sama.
Selanjutnya, dari aduan yang masuk, Kominfo menindaklanjuti melalui beberapa proses, mulai dari penelusuran legalitas, verifikasi dengan data-data lain, dan sebagainya. Bila tidak sesuai, maka aplikasi atau situs pinjol ilegal tersebut diblokir.
"Nah di kita lebih banyak (yang diblokir), ada 4.895 aplikasi atau situs sampai hari ini untuk penanganan konten pinjol," ungkapnya.
Tongam mengatakan ada dua alasan masyarakat kerap terjebak pada pinjol ilegal. Pertama, tingkat pemahaman atau literasi yang kurang terhadap pinjol yang legal dan ilegal.
"Sehingga, ketika mereka butuh uang, tidak cek dulu legalitasnya, langsung isi data di aplikasi dan kemudian mereka baru tahu itu ilegal dan terjebak lah mereka di sana," kata Tongam.
Kedua, karena masyarakat sudah kepepet membutuhkan dana, tapi tidak bisa mendapat pendanaan dari sumber lain yang lebih aman. Misalnya, tidak bisa meminjam ke keluarga, saudara, tetangga, hingga pinjol legal.
"Indikasi ini kita dapat dari banyaknya masyarakat yang meminjam sampai 5-10 aplikasi, bahkan 141 pinjol ilegal," terang dia.
Kendati begitu, Tongam kembali mewanti-wanti agar masyarakat tetap meminjam dana kepada lembaga jasa keuangan yang resmi terdaftar di OJK. Kalau pun mau ke pinjol, maka harus yang legal.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan agar masyarakat bisa meminjam ke pinjol legal adalah menjaga tingkat penilaian (scoring) atas profil pinjaman mereka.
Caranya, dengan menyelesaikan setiap pinjaman secara tepat waktu, sehingga scoring peminjam tetap tinggi di mata pinjol legal dan lembaga jasa keuangan yang lainnya.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat bagaimana agar bisa memiliki scoring yang baik, sehingga bisa dapat pinjaman," tandasnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyatakan 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai hari ini, Jumat (12/11). Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat.
"Jumlah pinjol ilegal saat ini ada 3.631 yang sudah kita blokir situs dan aplikasinya," ujar Tongam di diskusi virtual bertajuk 'Masih Terjerat Pinjol Ilegal?', Jumat (12/11).
Sementara, jumlah aduan yang masuk ke SWI mencapai 8.000 aduan sampai hari ini. Pengaduan ini berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum.
Kendati begitu, SWI tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal.
"Kita tidak bisa dapatkan datanya, tapi yang pasti fintech (pinjol) legal jauh lebih besar dari yang ilegal," ucapnya.
Menurut catatannya, jumlah perputaran dana di pinjol legal mencapai Rp260 triliun sampai hari ini. Perputaran dana itu berasal dari aktivitas 68 juta peminjam yang terdaftar.
Sementara, Subkoordinator Layanan Aduan Masyarakat dan Institusi Kementerian Komunikasi dan Informatika Taruli mencatat jumlah pengaduan pinjol ilegal yang masuk ke Kominfo mencapai 21 ribu aduan.
Menurut Taruli, jumlah aduan yang masuk sangat banyak karena pelaporannya berdasarkan konten, di mana satu pinjol ilegal saja bisa diadukan masyarakat atas beberapa konten.
"Kalau di Kominfo, hitungnya per konten, jadi satu pinjol ilegal bisa diadukan untuk beberapa konten, beberapa aplikasi yang mereka gunakan untuk melaksanakan pinjaman itu," jelas Taruli pada kesempatan yang sama.
Selanjutnya, dari aduan yang masuk, Kominfo menindaklanjuti melalui beberapa proses, mulai dari penelusuran legalitas, verifikasi dengan data-data lain, dan sebagainya. Bila tidak sesuai, maka aplikasi atau situs pinjol ilegal tersebut diblokir.
"Nah di kita lebih banyak (yang diblokir), ada 4.895 aplikasi atau situs sampai hari ini untuk penanganan konten pinjol," ungkapnya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut sudah 3.631 perusahaan pinjol ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga hari ini, Jumat (12/11). (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Tongam mengatakan ada dua alasan masyarakat kerap terjebak pada pinjol ilegal. Pertama, tingkat pemahaman atau literasi yang kurang terhadap pinjol yang legal dan ilegal.
"Sehingga, ketika mereka butuh uang, tidak cek dulu legalitasnya, langsung isi data di aplikasi dan kemudian mereka baru tahu itu ilegal dan terjebak lah mereka di sana," kata Tongam.
Kedua, karena masyarakat sudah kepepet membutuhkan dana, tapi tidak bisa mendapat pendanaan dari sumber lain yang lebih aman. Misalnya, tidak bisa meminjam ke keluarga, saudara, tetangga, hingga pinjol legal.
"Indikasi ini kita dapat dari banyaknya masyarakat yang meminjam sampai 5-10 aplikasi, bahkan 141 pinjol ilegal," terang dia.
Kendati begitu, Tongam kembali mewanti-wanti agar masyarakat tetap meminjam dana kepada lembaga jasa keuangan yang resmi terdaftar di OJK. Kalau pun mau ke pinjol, maka harus yang legal.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan agar masyarakat bisa meminjam ke pinjol legal adalah menjaga tingkat penilaian (scoring) atas profil pinjaman mereka.
Caranya, dengan menyelesaikan setiap pinjaman secara tepat waktu, sehingga scoring peminjam tetap tinggi di mata pinjol legal dan lembaga jasa keuangan yang lainnya.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat bagaimana agar bisa memiliki scoring yang baik, sehingga bisa dapat pinjaman," tandasnya.