Buruh Jabar Ancam Mogok Jika Upah Tak Naik 10 Persen di 2022

CNN Indonesia
Rabu, 17 Nov 2021 12:24 WIB
Ketua Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan buruh di Jabar sepakat melakukan mogok bila tuntutan upah minimum naik 10 persen di 2022 tak dikabulkan.
Ketua Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan buruh di Jabar sepakat melakukan mogok bila tuntutan upah minimum naik 10 persen di 2022 tak dikabulkan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Bandung, CNN Indonesia --

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengatakan buruh di Jawa Barat (Jabar) sepakat untuk melakukan mogok kerja daerah dan nasional apabila tuntutan upah minimum sebesar 10 persen pada 2022 tidak dikabulkan pemerintah.

"Mogok akan kami lakukan sebelum penetapan upah minimum 2022 dan Desember 2022, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan UU Cipta Kerja yang menurut kami bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 12 tahun 2011," kata Roy melalui pesan tertulis, Rabu (17/11).

Roy menuturkan buruh menuntut pemerintah untuk menetapkan upah minimum 2022 tidak menggunakan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36 No 2021 tentang Pengupahan karena UU Cipta Kerja yang menjadi cantolan beleid itu statusnya masih diuji secara formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kita sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan, karena PP 36/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan uu-nya sedang diuji, sehingga pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK baik secara formil dan materil," ujar Roy.

Menurut Roy, penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 telah menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga, lanjut dia, fungsi dewan pengupahan hanya melegitimasi dan mengamini saja.

Padahal, langkah tersebut menurut Roy telah bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang hak berunding bersama dan juga Keputusan Presiden (Kepres) 107/2004 tentang dewan pengupahan. Dalam PP 36/2021, mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kab/kota dalam tiga tahun terakhir.

Sedangkan, tidak semua kab/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut. Roy menyebutkan jauh-jauh hari para buruh di kabupaten/kota di Jawa Barat sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kab/kota.

Namun BPS tersebut menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan.

[Gambas:Video CNN]

"Lalu tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI pada 9 November 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia. Kami sangat meragukan data-data yang disampaikan menaker tersebut. Dalam sejarah pengupahan, baru kali ini di Indonesia dalam penetapan upah minimum diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah," cetus Roy.

Roy menambahkan jika penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan, ia memastikan upah buruh tidak akan naik dalam beberapa tahun ke depan. Kalaupun naik, lanjut dia, hanya berkisar Rp18 ribu rupiah.

"Oleh karena itu serikat pekerja di tingkat nasional dan tingkat daerah sepakat untuk melakukan mogok daerah dan mogok nasional dengan tuntutan," ujar Roy. 

(hyg/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER