Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567. UMP tahun ini hanya naik sekitar Rp22.790 atau 1,2 persen dari tahun sebelumnya.
"Besaran UMP Jawa Timur Tahun 2022 sebesar Rp1.891.567,12," kata Pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, Minggu (21/11).
Heru menjelaskan penetapan UMP ini mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Kemudian juga Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 561/6393/SJ tanggal 15 November 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Menurut Heru, penetapan UMP 2022 memakai formula penyesuaian upah minimum dengan data-data statistik yang dirilis oleh BPS. Hal tersebut sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik itu UMP maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Lihat Juga : |
Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya tak bisa menerima kenaikan UMP yang hanya Rp22.790. Menurutnya, kenaikan yang tak sampai Rp100 ribu tersebut tak mencerminkan upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan buruh dan pekerja.
"Ini preseden buruk bagi rakyat pekerja dan rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia," kata Fauzi, Minggu (21/11).
Fauzi menyebut pihaknya bakal menggelar aksi besar-besaran menentang kenaikan upah yang tak signifikan. Aksi turun ke jalan digelar di sejumlah daerah selama selama satu minggu ke depan.
"Satu minggu ini akan ada gerakan massa besar di Jatm yang Insyaallah semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar akan tumplek-blek ke Grahadi atau ke Jalan Pahlawan Kantor Gubernur untuk menyuarakan perlawanan ketidakadilan ini," ujarnya.