Khofifah Ingatkan Securities Crowdfunding Berpotensi Disalahgunakan

CNN Indonesia
Rabu, 24 Nov 2021 05:45 WIB
Gubernur Jatim Khofifah mengingatkan securities crowdfunding (SCF) bisa disalahgunakan, karenanya perlu komitmen pemerintah untuk melindungi UMKM.
Gubernur Jatim Khofifah mengingatkan securities crowdfunding (SCF) bisa disalahgunakan, karenanya perlu komitmen pemerintah untuk melindungi UMKM. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai securities crowdfunding (SCF) berpotensi disalahgunakan layaknya maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Karenanya, skema pembiayaan alternatif dengan menggalang dana urunan para investor lewat pasar modal itu harus dikawal dan dilindungi.

SCF, sambung Khofifah, merupakan alternatif pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi UMKM, khususnya bagi 'pengusaha cilik' yang belum tersentuh perbankan.

"Niatnya baik. Tapi, di tengah jalan yang ilegal yang beroperasi. Tidak tertutup kemungkinan SCF yang sudah mengantongi izin ini kemudian ada ikutannya," ujarnya saat memberikan sambutan dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi Securities Crowdfunding bagi Pelaku UMKM di Wilayah Jawa Timur & Kalimantan,' Selasa, (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila ditemukan SCF ilegal, pemerintah harus turun tangan menjaga dan melindungi pelaku UMKM, koperasi, maupun perusahaan rintisan (startup), yang disiapkan menerima pendanaan melalui SCF.

Karenanya, sosialisasi SCF di pasar modal dinilai hal yang penting untuk digencarkan. Agar informasinya secara rinci sampai ke telinga masyarakat.

Harap maklum, belakangan masyarakat ramai digegerkan dengan pengalaman pahit terkait permodalan yang beredar, di antaranya pinjol ilegal.

"Ketika ada pinjol legal dan ilegal, cukup banyak masyarakat yang tidak terkonfirmasi mana saja yang legal, mana yang ilegal. Makanya, kita mendengar cerita yang mengenaskan, cerita yang menyedihkan, ada juga cerita yang kurang menggembirakan," imbuh Khofifah.

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 176 pelaku UMKM menghimpun dana melalui SCF sampai dengan 12 November 2021. Jumlahnya meningkat 36 persen sejak awal tahun.

Dari sana, dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp365 miliar atau melesat 90 persen sejak awal tahun. "Penyelenggara yang mendapat izin OJK ada 7 pihak. Jumlah pemodal tumbuh 278 persen," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen.

SCF merupakan terobosan yang dilakukan oleh OJK dalam mendukung perkembangan financial technology di industri pasar modal dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal securities crowfunding.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER