Kripto Kompak Meradang, Cuma Bitcoin dan Binance yang Bertahan

CNN Indonesia
Minggu, 28 Nov 2021 09:45 WIB
Mayoritas uang kripto meradang dalam 24 jam terakhir. Pelemahan kripto dipimpin oleh solana, cardano, ripple, dan ethereum.
Mayoritas uang kripto meradang dalam 24 jam terakhir. Pelemahan kripto dipimpin oleh solana, cardano, ripple, dan ethereum. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas uang kripto teratas meradang dalam 24 jam terakhir. Pelemahan mata uang digital itu dipimpin oleh solana (SOL) sebesar 1,59 persen atau turun 11,83 persen dalam sepekan. Kini, per keping solana dihargai sebesar US$189,97.

Dikutip coinmarketcap.com, Minggu (28/11), cardano (ADA) juga melanjutkan penurunan sebesar 1,20 persen atau melorot 19,53 persen dalam sepekan. Kini, satu keping cardano dihargai sebesar US$1,53.

Ripple (XRP) juga tercatat turun 13,51 persen dalam sepakan atau 0,54 persen dalam sehari. Koin bergambar ini dihargai US$0,94 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :

Ethereum (ETH) dan tether (USDT) juga mengalami nasib serupa. Mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua ini mencatat penurunan sebesar 0,22 persen dan kini satu kepingnya dihargai sebesar US$4.071 per keping.

Sementara, tether mencatat penurunan sebesar 0,20 persen. Satu keping tether dihargai sebesar US$0,99.

USD Coin (USDC) juga turun 0,11 persen dalam sehari dan kini satu keping nya dihargai US$0,99.

Penurunan ditutup oleh dua mata uang kripto, yakni polkadot (DOT) dan dogecoin (DOGE). Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$34,66 miliar, satu keping polkadot dihargai US$34,79 dan turun 17,14 persen dalam sepekan.

Dogecoin juga turun sebesar 12,13 persen dalam sepekan, namun masih naik 0,10 persen dalam sehari. Kini, dogecoin dibanderol sebesar US$0,20 per keping.

Bitcoin (BTC) dan binance (BNB) jadi mata uang digital yang dapat bertahan dalam 24 jam terakhir. BTC dihargai sebesar US$54.593 per keping dan naik 0,92 persen dalam sehari. Sementara, Binance naik 1,60 persen dan dihargai US$597,80 per keping.

Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Kripto diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Namun, kripto sebagai komoditas bursa berjangka dapat digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

[Gambas:Video CNN]



(fry/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER