Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas penggusuran lahan dan bangunan untuk proyek Tol Depok-Antasari (Tol Desari).
Mengutip laman resmi PN Jakarta Selatan, Kamis (2/12), pihak pengadilan mengatakan tak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang didaftarkan oleh Tommy. Perkara itu terdaftar dengan nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL.
"Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," tulis PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga memerintahkan Tommy sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9,49 juta.
"Menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp9,49 juta," kata PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Tommy menggugat pemerintah Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar terkait penggusuran dalam proyek pembangunan Tol Desari.
Gugatan tersebut dilayangkan Tommy lewat kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak di PNJakarta Selatan. Gugatan itu didaftar pada 6 Januari 2021 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immaterial oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000," demikian bunyi petitum gugatan.
Ada lima pihak tergugat dalam perkara tersebut. Pertama, pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kedua, pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari.
Ketiga, Stella Elvire Anwar Sani. Keempat, Pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak. Kelima, PT Citra Waspphutowa.
(aud/sfr)