Cara Cetak Nomor Induk Berusaha dengan Mudah
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan nomor identitas para pelaku usaha yang wajib dimiliki demi memudahkan proses perizinan.
Cara cetak NIB juga sangat mudah, asalkan unit usaha Anda telah mendapat nomor induk dan perizinan usaha secara resmi dari OSS (Online Single Submission).
Lihat Juga : |
OSS adalah sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola serta diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Lembaga OSS melayani segala bentuk perizinan berusaha berbasis risiko yang lebih memudahkan, efektif, serta transparan.
Selain NIB, pelaku usaha dapat sekaligus mencetak beberapa produk lainnya yang ada di laman OSS RBA. Di antaranya sebagai berikut:
- Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L)
- Kesediaan Pemenuhan Standar Usaha
- Pernyataan terkait Tata Ruang
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
- Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dan,
- Nomor Induk Berusaha atau NIB
Cara Cetak NIB
Proses mencetak ini masih sama seperti mencetak dokumen pada umumnya. Berikut panduannya:
1. Buka laman OSS RBA https://ui-login.oss.go.id/login
2. Log in dengan akun dan password terdaftar
3. Masukkan kode Captcha
4. Klik Masuk
5. Di beranda utama klik NIB
6. Nantinya akan ditampilkan banyak opsi dokumen yang ingin dicetak
7. Untuk cara cetak NIB tinggal gulir ke bagian bawah
8. Klik opsi Cetak NIB berwarna biru
9. Dokumen NIB akan ditampilkan dalam format PDF
10. Setelah itu klik ikon Print/Cetak di bagian kanan atas
11. Klik Print untuk konfirmasi
12. Sampai tahap ini, NIB Anda sudah berhasil dicetak
Lihat Juga : |
Apabila tidak langsung dicetak, Anda bisa unduh file NIB terlebih dulu dengan cara sama, yaitu saat tampilan PDF muncul klik ikon panah ke bawah (download).
Begitu juga dengan produk OSS lainnya yang ingin dicetak, tinggal disesuaikan dan klik 'Cetak' (tulisan merah) pada setiap file tersebut.
Manfaat NIB
Nomor Induk Berusaha sangat penting dimiliki karena sistemnya bermanfaat banyak untuk proses perizinan lebih lanjut, sehingga pelaku usaha tidak perlu mendaftar satu per satu.
1. Proses perizinan usaha lebih cepat
Selain identitas, NIB sudah termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), akses Kepabean, terutama untuk pelaku usaha dengan kegiatan ekspor impor.
Pemilik usaha sekaligus mendapat dokumen NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), BPJS Ketenagakerjaan, dan izin usaha sektor perdagangan (SIUP).
2. Pengajuan izin usaha menggunakan sistem OSS
Sebelum diterbitkannya sistem OSS, pelaku usaha perlu mendaftar satu per satu secara terpisah seperti TDP, API, dan akses Kepabean untuk mengajukan izin usaha.
Setelah adanya sistem OSS, pelaku usaha jauh lebih praktis dalam mengajukan izin usaha. Selama mematuhi syarat ketentuan berlaku, semua prosesnya cepat diurus.
3. Syarat izin usaha lebih sederhana
Seluruh data perizinan dan identitas pelaku usaha lebih praktis karena disimpan dalam satu sistem yaitu OSS. Mereka juga otomatis mendapatkan akses izin operasional serta izin komersial.
Apapun bentuk perizinan usaha lainnya tentu akan lebih mudah karena persyaratannya jadi dipangkas dan cukup disalin dari sistem OSS ini.
Itu-lah cara cetak NIB dan manfaatnya yang diperoleh para pelaku usaha untuk memenuhi segala perizinan terkait bisnis.
(avd/asr)