Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan setiap perusahaan harus melampirkan struktur dan skala upah (SUSU) saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan.
SUSU juga harus dilampirkan ketika perusahaan mendaftarkan, memperpanjang, atau pembaruan perjanjian kerja bersama (PKB).
"SUSU harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, Jumat (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah mengatakan SUSU memiliki manfaat bagi buruh, pengusaha, dan pemerintah. Salah satu manfaat bagi buruh adalah meningkatkan kesejahteraan.
Sementara, pengusaha akan mendapatkan manfaat berupa kelangsungan usaha karena sudah ada acuan upah yang harus dibayar kepada pekerja. Lalu, SUSU juga akan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
"Bagi pekerja manfaatnya menjamin aspek keadilan (tak ada diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja, menciptakan suasana kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas, " kata Indah.
Secara umum, Indah menyebut pengusaha wajib menyusun SUSU dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Namun, SUSU hanya bisa diberlakukan untuk buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Besaran upahnya dapat ditentukan sendiri oleh perusahaan sesuai dengan kinerja atau jabatannya.
Aturan mengenai penerapan struktur dan skala pengupahan tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 202 pasal 92 yang menerangkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(aud/bir)