Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Senin (6/12). Mereka meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2022 dari 0,93 persen menjadi 7 persen.
"Kami meminta kepada Bapak Edy Rahmayadi agar merevisi UMP 2022 sebesar 7 persen," kata perwakilan buruh, Anggiat Pasaribu di depan Kantor Gubernur Sumut.
Dalam aksi itu, buruh menuntut Edy memenuhi permohonan mereka. Para buruh menyinggung bahwa mereka sudah turut memilih dan menggolkan Edy menjadi Gubernur Sumut dalam Pilkada beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu harusnya Edy memperhatikan nasib kaum buruh dengan kembali merevisi UMP.
"Kami kemarin kan milih bapak, tolong lah pak. Kalau upah dinaikkan pertumbuhan ekonomi semakin naik, karena yang paling banyak belanja itu buruh. Sekarang kenaikan upah itu bukan karena covid, tapi karena aturan," teriak Anggiat.
Aksi ini diikuti oleh ratusan buruh hingga membuat ruas Jalan Diponegoro tidak dapat dilalui. Pihak kepolisian mengalihkan arus lalu lintas ke sejumlah ruas jalan lain di seputar lokasi.
Diketahui, Edy menetapkan UMP Sumut hanya naik 0,93 persen di 2022. Dengan ketetapan itu, maka UMP Sumut naik dari Rp2.499.423 menjadi Rp2.552.609,94.
Padahal pada tahun ini, UMP tidak naik. Saat itu Edy Rahmayadi beralasan tak menaikkan UMP di 2021 karena masih pandemi covid-19.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan penetapan UMP Sumut sudah melalui mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Peraturan itu semua kita ikuti. Tapi memang tuntutan rekan rekan kita ini bagaimana UMK dan UMP juga harus dilakukan penghitungan ulang sesuai dengan PP Nomor 78. Namanya aspirasi, siapa yang menyampaikan, nanti kita sampaikan ke Gubernur. Jangan ditanya saya soal ada kemungkinan (direvisi). Kalau saya, ya mungkin lah. Kalau saya bilang gak mungkin, marah nanti buruh ini," bebernya.
Lihat Juga : |